TANJUNGBALAI
Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai H alias Kocu (54) Pemilik narkotika jenis Shabu total bruto 27,49 gram dirumahnya yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Sabtu (8/102022) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kasatres Narkoba Iptu Reynold Silalahi SH, Minggu (9/10/2022), mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah di Jalan Mawar Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (8/10) siang sekira pukul 14.00 Wib, Ia pun memimpin penggerebekan dirumah tersebut dan meringkus laki-laki mengaku berinisial H alias Kocu sesuai ciri-ciri diinformasikan masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) kemudian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik asoy warna hitam ditangan sebelah kirinya yang berisikan 1 bungkus plastik klip transaparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 2,46 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam silver, 1 bal lplastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok plastik kecil warna biru
Lalu ditemukan juga 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 23,84 gram didalam lemari, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 1,19 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 5 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp.418.000 dan uang logam Rp.16.000 yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya.
Diinterogasi Pelaku Kocu mengaku shabu total bruto 27,49 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial U dan Team melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran namun belum berhasil menangkap U.
“Pelaku H alias Kocu dan barang bukti sudah diamankan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar Pasar 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara,” Pungkas IPTU R Silalahi. (TF)





