TEBING TINGGI II
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap Novi Andria Lesmana alias Novi (32) diduga pengedar shabu dirumahnya, Dusun III Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (01/09/2023).
Kapolres melalui Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar sabu di Sipispis tersebut.
Dari Pelaku Novi disita barang bukti berupa 5 bungkus plastic klip transparan berisi shabu dengan berat kotor (brutto) 1,63 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing berbentuk sekop, uang tunai Rp 150.000 dan Handphone android merek Samsung.
“Pelaku Novi sudah ditahan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Agus Arianto. (PS)