MEDAN
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap oknum polisi berinisial Brigadir WW, di rumahnya, Jl. Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat (3/6/2022).
Brigadir WW diketahui bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis shabu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan Brigadir WW tersebut. “Iya (benar),” ujar Hadi lewat pesan whatsapp kepada wartawan, Senin (6/6/22).
Saat ini, kasus penangkapan Brigadir WW tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. “(Sudah) di Polda,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun, Brigadir WW ditangkap diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, karena menggunakan shabu, pada Selasa (17/5/22) yang lalu. Dua hakim ini Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Pengiriman dilakukan dengan cara ekspedisi.
Diduga Brigadir WW merupakan kerabat dari Hakim Yudi Rozadinata. Dia sudah lebih satu kali mengirim shabu kepada Yudi.
Saat penangkapan Brigadir WW p,ersonel Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapati sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba dari gudang yang ada di rumahnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan