TANJUNG BALAI
Satu nungkus narkotika jenis sabu mengantarkan Muhammad Radit alias Rasit (29) warga Jalan Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ke Penjara Polres Tanjung Balai, Hari Rabu (4/11/2020).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi wartawan melalui Kasatres narkoba AKP Zulfikar, Kamis (5/11/2020) mengatakan Radit ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin AIPTU NB Harianja juga diseputaran Jalan Silaturrahim berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selain sabu dengan berat kotor atau bruto 0,9 gram turut juga ditemukan barang bukti lainnya dari Pelaku Rasit seperti 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia Warna Hitam dan 1 unit Timbangan elektrik merk Amput warna Hitam yang terletak di tanah tepat disamping nya.
Diinterogasi, Pelaku Rasit mengakui barang bukti sabu dan lainnya itu miliknya sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan Pelaku Radit dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini Pelaku Muhammad Radit alias Rasit sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP Zulfikar mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





