TANJUNG BALAI
Setelah sempat aksi kejar kejaran, seorang pencuri rokok bernama Saur Hendri (43) warga jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai serta dua orang penadah yakni Ardiansyah Wardana alias Ardi (29) warga jalan Busubillah, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Zainuddin Sitorus alias Zainuddin (48) warga jalan Aman Lingk. 8, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur diringkus Tim 1 Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin (30/11/2020) sore sekitar pukul 16.45 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan Rabu (1/12/2020) mengatakan penangkapan Pelaku Saur itu berawal adanya laporan pengaduan korban Adi Juliata Harianja alias Adi (41) warga Gang Beringin Lingk. 3 Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 101 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 29 Nopember 2020.
Dijelaskan Kapolres, pencurian itu terjadi di Warung milik korban yang terletak di jalan Alteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar dengan cara pelaku saat itu masih lidik masuk dari belakang pintu kedai yang dirusak kemudian mencuri puluhan bungkus rokok berbagai jenis sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.00. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar.
Mengetahui itu Kasat Reskrim memperintahkan Tim I Tekab membantu mengungkap laporan pengaduan korban tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, hari Senin (30/11/2020) sore sekitar pukul 16.45 Wib Tim I Tekab berhasil berpapasan dengan Pelaku Saut Hendri mengendarai sepedamotor dijalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dengan barang bukti Uang tunai Rp.500.000 sisa hasil penjualan rokok.
Hanya saja saat itu Pelaku Saut nekat berhasil melarikan diri sehingga Tim I sempat aksi kejar kejaran dan berhasil meringkus Pelaku Saut. Diinterogasi Pelaku Saut mengakui perbuatannya mencuri di warung korban bersama rekannya berinisial R dan menjual puluhan bungkus rokok tersebut kepada dua orang penadah, Ardi dan Zainuddin.
Tim I langsung melakukan pengembangan tetapi tidak berhasil menemukan Pelaku R melainkan meringkus kedua penadah tersebut dirumah masing masing. Dimana dari Penadah Ardi ditemukan barang bukti 40 bungkus rokok merk Magnum mild, 10 bungkus merk Sampoerna, 10 bungkus merk lucky strike dan 10 bungkus merk gudang garam Surya sedangkan dari Pelaku Zainuddin ditemukan barang bukti 23 bungkus rokok dengan perincian, 10 bungkus merk gudang garam Surya, 8 bungkus merk Magnum mild dan 5 bungkus rokok merk X MILD.
“Ketiga Pelaku itu sudah ditahan di RTP Mako Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





