SIMALUNGUN
Sempat sebulan lebih target Daftar Pencarian Orang (DPO), Penjual narkotika jenis sabu di Nagori Huta Bayu, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial Mas alias Sumpil (41) berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun hari Senin (6/1/ 2020) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKPB Heribertus Ompusunggu, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing, SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring dikonfirmasi hari Jumat (10/1/2019) siang mengatakan pada hari Sabtu (23/11/2019) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun telah meringkus dua tersangka berisial JS dan IRL di Pasar Tengah, Nagori Sekuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun perihal narkotika jenis sabu.
Diinterogasi, kedua tersangka itu mengaku narkotika yang dimiliki mereka diperoleh dari seorang laki laki berinisial Mas alias Sumpil. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan tetapi tersangka Sumpil tidak berhasil ditemukan dirumahnya di Huta 1 Nagori Huta Bayu, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya hari Senin (6/1/ 2020) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa tersangka Sumpil sedang berada dirumahnya. Berselang dua jam kemudian tepatnya sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal didampingi Perangkat Desa setempat berhasil meringkus tersangka Sumpil dirumahnya tersebut dengan barang bukti sejumlah Handphone (Hp) sebagai alat komunikasi yang digunakan sarana komunikasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Hingga saat ini tersangka Mas alias Sumpil sudah di tahan diruanga tahanan polisi Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Lukman Sembiring mengakhiri.
Penullis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post