SIANTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (19/11/2022) malam.
Sekitar 50-an petugas Satpol PP diturunkan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Drs Robert Samosir dan juga turut melibatkan Polres Siantar dan Denpom I/1 Pematang Siantar.
Lokasi yang di razia antara lain, penginapan, kos-kosan, lapo tuak, tempat hiburan malam, dan lainnya. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim mengamankan sejumlah pasangan bukan suami istri dan anak di bawah umur. Kepada mereka yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Siantar untuk diproses.
Kasatpol PP Kota Sianțar, Drs Robert Samosir mengatakan, Razia Pekat dilakukan sebagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi seperti tempat hiburan malam, kos-kosan, lapo tuak, dan lainnya.
“Pemerintah Kota Siantar melalui Satpol PP sifatnya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lokasi-lokasi tersebut. Jika ditemukan ada tindakan melanggar hukum, maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” terangnya.
Robert Samosir menambahkan, jika ada warga yang mengetahui ada tindakan pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut, agar segera melapor ke aparat penegak hukum.
“Sesuai imbauan Wali Kota Sianțar dr Susanti Dewayani SpA, Razia Pekat dilakukan secara persuasif dan humanis,” Pungkasnya. ( FRED ).