MEDAN II
Berlakunya program Universal Health Coverage (UCH) di Kota Medan masih menimbulkan persoalan.
Pasalnya, masyarakat hingga kini masih mengeluh karena mendapat penolakan dari rumah sakit saat akan melakukan rawat inap dengan alasan tidak ada kamar.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan didorong untuk membenahi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami (DPRD) terus mendorong Pemko Medan untuk berbenah dalam memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat. Meskipun masyarakat yang datang berobat menggunakan fasilitas UHC jangan ada lagi rumah sakit yang boleh menolak pasien dengan alasan kamar penuh,” kata Anggota DPRD Medan, Iswanda Ramli saat menggelar sosialisasi XI tahun 2025 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota, di Pondok Batuan, Jalan Flamboyan Raya Gang Musyawarah Lingkungan XII Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu, (9/11/2025).
Kegiatan serupa juga dilakukan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan yang akrab disapa Nanda ini di Jalan Bakti Luhur Gang Pakar Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia Minggu (9/11/2025).
Untuk itu kata Nanda, dirinya merasa berkewajiban melakukan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini agar masyarakat tahu akan hak-haknya, sekaligus untuk memastikan apakah program tersebut telah berjalan dengan baik.
Sebab di dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata.
Apalagi kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029, ada visi-misi wali kota dan wakil wali kota Medan tentang UHC Premium didalamnya.
Dimana Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyudin Harahap bertekad menjadikan pelayanan kesehatan semakin baik, sebagai prioritas utama.
“Kalau selama ini masyarakat yang melalukan rawat inap dibatasi tiga sampai empat hari oleh pihak rumah sakit, namun melalui UHC Premium ini diharapkan dapat dilayani sampai benar-benar sembuh,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.
“Inilah yang kita perjuangan, DPRD dan Pemko Medan sepakat menjadikan pelayanan kesehatan ini semakin baik, dengan menyiapkan anggaran lewat APBD Kota Medan,” sambungnya.
Upaya yang dilakukan, lanjut Nanda, dengan adanya program UHC Premium ini nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat secara gratis dengan menggunakan KTP.
“Namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik dengan fasilitas yang ada baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta, apalagi rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan saat ini terus berbenah,” ucap Nanda.
Bagi warga Kota Medan yang akan melakukan rawat inap, namun mendapat penolakan dari rumah sakit dengan alasan kamar penuh, silakan lapor.
“Kami siap membantunya, sebab semua warga Kota Medan berhak mendapat pelayanan kesehatan gratis lewat program UHC ini,” pungkasnya. (ROM)





