PEMATANGSIANTAR II
Selama bulan Oktober tahun 2025 mulai tanggal 1 sampai 28, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polseķ jajaran berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH didampingi Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi saat konferensi pers di lapangan apel, pada Rabu (29/10/2025) pagi sekira pukul : 09.00 Wib.
Kata Kapolres, 9 kasus kejahatan tersebut terdiri 6 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.
Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum.
Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib – 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.
Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.
Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
“Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI,” jelasnya.
Kapolres menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal dilingkungan masing masing sehingga langsung ditindaklanjuti,” Pungkas AKBP Sah Udur. (Fred)





