SIANTAR II
Meski selamat dari kasus pencurian ternak babi, Polsek Siantar Utara melakukan penahanam terhadap tersangka JHAS alias Jan Sitopu dalam kasus pembongkaran rumah, Kamis (16/5/2024) siang pukul 14.00 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, pada Kamis (16/5/2024) siang pukul 14.00 Wib pelaku ditangkap warga diseputaran jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba karena mencuri satu ekor babi.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Ricardo Rajagukguk S.Sos gerak cepat mengamankan pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku satu ekor babi itu dicurinya di Kelurahan Bane yang merupakan Wilayah hukum Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara. Namun warga pemilik ternak babi tersebut tidak bersedia untuk membuat laporan pengaduan.
Begitupun Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH tetap melakukan penahanan terhadap pelaku karen pelaku pembongkaran rumah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dimana rumah yang dibongkar milik Edi Horas Diansyah Purba (37) di Jl. Patuan Anggi Gang Rama Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada Minggu (14/4/2024) dini hari sekira pukul 03.30 Wib. Pelaku bersama rekannya Timbul Parulian Purba dan RN berhasil mencuri Sepeda motor Honda Supra BK 2191 WAD, 1 buah Rice Cooker, 1 unit Televisi LTD 32 inci warna hitam list silver, beberapa setelan jas, beberapa baju, beberapa ambal / karpet, beberapa ulos, 4 buah speaker Tango dan 1 tabung Gas Elpiji 3 kg. Lalu tanggal 06 Mei 2024 pelaku Timbul Parulian Purba berhasil ditangkap dan ditahan.
“Pelaku JHAS alias Jan Sitopu susah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH. (Fred)