PEMATANGSIANTAR
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar secara resmi menetapkan Ir. Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani menjadikan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Penetapan PASTI itu sesuai berita acara Nomor : 103/PL.02.2-BA/1272/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan Pasangan Calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2020. Mengingat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar diusung oleh seluruh partai yang memiliki perwakilan kursi di DPRD atau sebanyak 30 kursi, secara resmi, pasangan ini dinyatakan Paslon tunggal
Surat kepetusan tersebut dibacakan Daniel Sibarani selaku ketua KPU Pematangsiantar didampingi seluruh komisioner lainnya, Rabu (24/9) dalam Rapat Pleno dilakukan secara tertutup. Ketetapan putusan ini juga disampaikan lewat pertimbangan dari beberapa tahapan yang telah dilalui Paslon.
Devisi Teknis KPU Pematangsiantar, Gina Ginting menjelaskan, tahap selanjutnya pada hari Kamis (25/9) yang akan dilakukan adalah penentuan posisi tata letak gambar Paslon Asner-Susanti, bukan nomor urut karena berkaitan dengan Paslon tunggal dan kotak kosong.
“Besok siang digelar sekitar pukul 14.00 WIB dan diadakan dengan terbatas. Tidak boleh melebihi jumlah yang sudah ditetapkan karena harus mematuhi protokol kesehatan. Tapi di luar yang diperbolehkan masuk ruangan tetap bisa mengikuti acara lewat live streaming. Itu kita adakan,” katanya singkat.
Sementara PASTI mengaku bersyukur dengan penetapan mereka, dan secara pribadi Asner Silalahi berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar, kepada tim dan juga pengurus partai maupun dewan atas dukungan dan doa yang diberikan kepada dirinya dan dr Susanti Dewayani.
Pada kesempatan itu, Asner juga tidak lupa meminta doa kepada masyarakat sekaligus berharap agar seluruh masyarakat menerima kehadiran mereka sebagai Paslon tunggal sekaligus doa dan restu bagi PASTI untuk di tanggal 9 Desember 2020, menang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan