SIANTAR
Seluruh fraksi di DPRD Kota Siantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Kota Siantar Tahun Anggaran (T.A) 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang P-APBD Kota Siantar T.A 2022.
Enam fraksi yang ada di DPRD menyatakan persetujuannya masing-masing di Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna X DPRD Kota Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Siantar, Kamis (29/9/2022) mulai pukul 10.00 WIB pagi.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Siantar. Kemudian, pembacaan Hasil Pembahasaan Ranperda P-APBD Kota Siantar T.A 2022 menjadi Perda P-APBD T.A 2022 oleh Sekwan Eka Hendra.
Selanjutnya, penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Siantar, Ketua DPRD Siantar, dan Wakil Ketua DPRD Siantar.
Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani, SpA dalam Pendapat Akhir Wali Kota atas Persetujuan DPRD terhadap P-APBD Kota Siantar T.A 2022, mengucapkan terima kasih atas seluruh pandangan dan masukan konstruktif yang disampaikan terhadap berbagai substansi Ranperda P-APBD T.A 2022.
Seluruhnya, kata Susanti, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk menetapkan kebijakan serta keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Siantar.
“Setelah melalui tahapan rapat yang telah ditetapkan, sehingga pembahasan Ranperda P-APBD T.A 2022 dapat berakhir hari ini dan berjalan dengan baik. Keseluruhan rangkaian rapat yang telah dilaksanakan dengan semangat kemitraan dan persaudaraan yang diwujudkan dalam diskusi yang cukup mendalam, serius dengan mengungkapkan gagasan-gagasan yang kritis dan konstruktif, baik dalam rapat kerja komisi, maupun dalam rapat badan anggaran,” terangnya.
Semuanya itu, lanjutnya, menunjukkan komitmen bersama, agar P-APBD T.A 2022 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagaimana diamanatkan peraturan perundangundangan.
“Saya ucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada semua pihak terlibat yang tetap menunjukkan komitmen kemitraan dan dedikasinya, serta semangat yang tinggi selama mengikuti masa rapat pembahasan ini berlangsung, hingga mendapat persetujuan DPRD yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi. Semuanya itu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk Pendapatan Daerah, upaya Pemerintah Kota (Pemko) Siantar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama optimalisasi PAD akan tetap diupayakan, antara lain melalui penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yaitu dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan dan sosialisasi sadar pajak serta peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak secara profesional.
“Saat ini untuk memonitoring transaksi pajak dan retribusi daerah pemerintah kota sudah menerapkan transformasi digital. Program ini diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan atas pajak restoran, hotel, dan hiburan. Sehingga penerimaan dapat ditingkatkan. Pemko Siantar akan tetap berupaya untuk menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan terus melakukan berbagai inovasi,” jelas Susanti.
Susanti mengatakan lagi, Pemko Siantar telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan T.A 2021. Terhadap prestasi tersebut, Kota Siantar termasuk dalam tujuh kategori lima daerah se-Provinsi Sumut dan 10 besar kota se-Indonesia penerima Dana Insentif Daerah (DID) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah T.A 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan T.A 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah T.A 2021.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, katanya, P-APBD dengan fungsinya untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi adalah instrumen penting dalam mengelola keuangan daerah. APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, P-APBD yang direncanakan diharapkan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Penganggaran belanja yang berdasarkan money follows program, di mana hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD, sehingga P-APBD T.A 2022 pemanfaatannya benar-benar diarahkan ke arah yang lebih prioritas untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah, sambungnya, bahwa Pembiayaan Daerah disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Penganggaran penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2022 yakni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (silpa) Tahun Anggaran 2021. Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan penyertaan modal (investasi) Pemko Siantar kepada PT Bank Bank Sumut dan Perumda Tirta Uli.
Diketahui, APBD Kota Siantar T.A 2022 sebesar Rp 935.742.825.920,00. Sedangkan P-APBD menjadi Rp 963.762.818.022,00, atau bertambah Rp 28.019.992.102,00. Belanja Daerah APBD T.A 2022 sebesar Rp 999.032.274.041,00, bertambah Rp 70.287.317.488,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp 1.069.319.591.529,00. Dengan demikian mengalami defisit sebesar Rp 105.556.773.507,00.
Untuk Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Daerah APBD T.A 2022 sebesar Rp 67.859.533.077,00 bertambah Rp 42.800.842.737,00, sehingga di P-APBD menjadi Rp 110.660.375.814,00. Pengeluaran Pembiayaan Daerah APBD T.A 2022 sebesar Rp 4.570.084.956,00 bertambah Rp 533.517.351,00, dan di P-APBD menjadi Rp 5.103.602.307,00. Jumlah pembiayaan netto Rp 105.556.773.507,00.
“Dengan Demikian P-APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit sebesar Rp 105.556.773.507,00. Namun dibiayai oleh Pembiayaan Daerah yang mengalami surplus sebesar Rp 105.556.773.507,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0 (Nihil),” Pungkas Wali Kota.
Turut hadir, para anggota DPRD Kota Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Siantar, para Pimpinan OPD Pemko Siantar, dan para camat Se-Kota Siantar.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan