SIANTAR
Pekerja bengkel diketahui bermarga Gading Sinaga alias Tading (20) warga Jalan William Iskandar, Kabupaten Asahan diarak ke Mako Polres Siantar diduga akibat semalaman menyembunyikan pacarnya sebut saja bernama Melati (16) yang masih siswi kelas 3 salah satu SMA Swasta di Kota Siantar hari Sabtu (31/8/2019) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Informasi dihimpun, mulai hari Jumat (30/8/2019) malam keluarga korban sudah menemui Sinaga ditempat kerjaan nya dan mempertanyakan keberadaan korban. Keluarga korban juga membawa Sinaga mencari korban hingga ke Lapangan Merdeka atau duluh lebih dikenal taman bunga dan rumah temannya diseputaran Parluasan sebagaimana pengakuan Sinaga. Tapi korban tidak berhasil ditemukan. Tidak itu saja, Sinaga juga sama sekali tidak mau jujur memberitahukan alamat tempat tinggal orangtuanya.
Esok pagi harinya, Sabtu (31/8/2019) pagi sekira pukul 10.00 Wib keluarga korban menerima informasi keberadaan korban di bengkel ban diketahui milik marga Marbun di dekat Mako Sat Brimob Subden 2B Polda Sumut Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Keluarga korban pun berhasil menemukan Sinaga saat membuka bengkel tambal ban yang menjadi tempat kerjaan nya itu dan juga menemukan korban didalam gudang belakang dengan mulut ditutup kedua tangan Lalu Sinaga dan korban dibawa kerumah korban diseputaran Jalan Medan Km 4,5 Gang Mesjid, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah diinterogasi, Sinaga mengaku sudah enam bulan pacaran bahkan telah bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali karena suka sama suka. Merasa tidak terima, keluarga korban mengarak Sinaga ke Mako Polres Siantar dan Sari Putri Anawati boru Hutasoit RI (31) membuat laporan pengaduan secara resmi.
Sementara itu Marbun, Bapaktua Tadil Sinaga ditemui mengatakan sangat kecewa dan tidak dihargai karena keluarga korban memukuli bahkan membawa Tadil Sinaga ke Mako Polres Siantar. Padahal pagi harinya Tadil Sinaga diserahkannya dibawa keluarga korban sudah meminta tidak dipukuli dan keluarga Tadil Sinaga akan datang menyelesaikan permasalahan dengan korban.
Ditambahkannya, Tadil Sinaga sangat menyayangi dan mencintai korban apalagi sesuai pengakuan isterinya kalau korban sering menemui Tadil Sinaga di tempat usaha bengkel ban nya tersebut. Bukti sudah sangat mencintai, Tadil Sinaga sudah berencana menikahi korban bulan Maret tahun 2020 nantinya bahkan rela memberikan uang dan handphone nya kepada korban.
“Saya merasa tidak dihargai, tadi pagi saya serahkan si Tadil Sinaga itu supaya diselesaikan secara kekeluargaan tapi malah dipukuli dan dibawa ke kantor polisi ini. Saya menunggu orangtua si Tadil datang karena sudah saya beritahu,”kata Marbun singkat.
Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK, MH dikonfirmasi melalui Plh Kasubbag Humas AIPDA Marojahan Nainggolan membenarkan korban telah dicabuli dan pelaku dijerat melanggar pasal 81 Sub pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016, Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak.ujar Napena.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





