DELI SERDANG II
Dua calon penumpang pesawat terbang Citilink tujuan Jakarta ditangkap Avsec kerja sama Dit Resnarkoba Polda Sumut serta Polsek Kawasan Bandara Kualanamu, Kamis (12/10).
Ada pun kedua pelaku itu yakni KS (28) dan MN (26) keduanya warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik trasnparan yang berisikan shabu kurang lebih 486 gram yang disembunyikan di dalam sepatu.
Dari informasi diperoleh, di saat melakukan pemeriksaan badan di area pemeriksaan mesin X-Ray Out Of Gauge (OOG) terminal keberangkatan, petugas mencurigai cara berjalan keduanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan manual terhadap sepatu yang dikenakannya.
Namun saat melihat sepatu temannya diperiksa, seorang lagi langsung kabur meninggalkan area pemeriksaan. Kondisi itu membuat beberapa petugas mengejarnya dan berhasil ditangkap. Namun diduga saat melarikan diri, dia sempat membuang sebahagian barang haram yang dimiliknya.
“Sudah diamankan dua calon penumpang pesawat berikut barang bukti diduga shabu dan sudah diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur.
Sementara Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu Polresta Deliserdang, IPTU Natanael Surbakti SH dikonfirmasi, membenarkan adanya 2 calon penumpang yang diamankan dan diduga membawa sabu dan kedua terduga pelaku dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Sumut. (ROM)