TEBING TINGGI
Sempat kejar kejaran ibarat film action, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria asal Kota Siantar membawa narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 90,70 gram diseputaran Jalan Soeprapto Kota Tebing Tinggi, Jumat malam (17/03/2023).
Pria itu berinisial DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Kasat Resnarkoba AKP Jhon Harto Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan pada hari Jumat (17/3/2023) malam Pelaku Dedi sempat dihadang diseputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi setelah mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis shabu.
Namun saat itu Pelaku Dedi nekat melarikan diri menerobos hadangan polisi dengan mengemudikan mobil Ertiga warna hitam BK 1604 WP. Parahnya lagi Pelaku Dedi juga nekat menabrak sepedamotor milik seorang warga.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Dedi yang melarikan diri kearah Jalan S Parman dengan kondisi mobil dikemudikannya pecah ban sehingga mendapatkan parhatian dari warga yang melihat kejadian.
Setiba di Jalan Soeprapto Kota Tebing Tinggi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil laju memberhentikan mobil tersebut dan menangkap Pelaku Dedi. dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi serbuk keristal narkotika jenis shabu bruto 90,70 gram dan netto 88,66 gram, 1 amplop warna putih, 1 unit handphone oppo warna hitam dan 1 unit mobil suzuki ertiga warna hitam.
“Pelaku DSL alias Dedi beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Katanya.
Ditanyakakan perihal adanya informasi terjadi penembakan pengejaran, AKP Agus membantah adanya informasi tersebut. “Tidak benar ada terjadi penembakan,” Tegas AKP Agus Arianto mengakhiri. (PS).