SIANTAR
Setelah beberapa kali selamat dari kasus seperti pencurian besi rel kereta api, Pemilik gudang Botot UD Dalanta Horas berinisial DS (62) warga Jalan S.M. Raja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar akhirrnrya ditahan dalam kasus tindak pidana pertolongan jahat atau Penadah kursi besi hasil curian yang merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, Kamis (2/2/2023) pagi pukul 10.00 Wib.
Terungkapnya perbuatan DS itu berawal adanya pengakuan dua tersangka pencurian yakni Hendriko Ricky Simanjuntak alias Kucing dan Dicki Tambunan alias Kembar. Dimana kedua tersangka ditangkap Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar setelah aksi pencurian dua bangku besi merupakan fasilitas umum di Taman Bunga atau Lapangan Merdeka pada hari Selasa (24/1/2023) dini hari viral di media sosial (Medsos).
Kemudian pagi harinya Pemko Siantar diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Christina Risfani Br Sidaruk membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar.
Discussion about this post