TANJUNG BALAI
Seorang ayah sebut saja bernama Putra (nama samaran) tega mencabuli anak tirinya sebut saja bernama Bunga diringkus Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reskrim, Sabtu (13/2/2022) dini hari pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo kepada wartawan, Minggu (13/2/2022) mengatakan terbongkarnya aksi bejat pelaku itu setelah korban menceritakan kepada ibu angkatnya inisial UR. Pelaku mencabuli korban sebanyak sembila kali sejak tahun 2016 tepatnya sejak korban berusia 10 tahun atau kelas 6 SD.
Pelaku mencabuli korban secara paksa dengan cara menggesekkan kelaminnya ke kemaluan korban. Selanjutnya tanggal 11 Januari 2022 perbuatan bejat itu dilaporkan ibu kandung korban secara resmi ke Mako Polres Tanjung Balai kemudian Sabtu (13/2/2022) dini hari pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus Pelaku di rumahnya yang terletak di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Pelaku sudah 9 kali mencabuli korban. Pelaku hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Pungkas AKP Eri Prasetiyo.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





