TANJUNG BALAI
Sul (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Arteri Gang Keluarga Link.I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai harus tidur di Ruang Tahanan Mako Polres Tanjung Balai setelah diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba diduga menyambi penjual narkotika jeni sabu hari Jumat (31/1/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Penangkapan Pelaku Sul itu berawal adanya informasi dihimpun pihak Satres Narkoba dari masyarakat bahwa Pelaku Sul sering menjadikan rumahnya di Jalan Arteri Gang Keluarga Link I sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat (31/1/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoab menggerebek rumah itu dan menemukan Pelaku Sul membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Sul dan menyuruh mengambil sesuatu yang dibuang nya itu dari luar rumah.
Dimana sesuatu yang dibuang Pelaku Sul itu ternyata 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram. Tim Opsnal menggeledah rumah Pelaku Sul itu dan menemukan barang bukti lain seperti 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah Handphone (Hp) merk asus warna hitam.
Diinterogasi, Pelaku Sul mengakui semua barnag bukti itu miliknya sehingga Pelaku Sul langsung diamankan keruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Sul sudah di tahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi hari Sabtu (1/2/2020) siang.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan