TEBING TINGGI
Seorang anggota Polri inisial JVANT alias Jan (35) warga Jalan Sentosa Batang Beruh Sidikalang Kabupaten Dairi / Jalan H.A.Bilal Lk. IV Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan tiga temannya diduga pesta narkotika jenis shabu dibelakang rumah pelaku Hasiholan Ginting alias Olan terletak di Jalan Ksatria Lk II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (20/5/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi dan Kasatres Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus, Senin ( 23/5/2022) mengatakan ke tiga pelaku lainnya itu yakni Hasiholan Ginting alias Olan (48) warga Jalan Ksatria Lk. II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) warga Satria Asrama Kodim 0204 / DS Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi dan Indra Syahbudin Saragih alias Udin (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi Lk. I Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota. Tebing Tinggi.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. Dari ke empat pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bekas mie instan goreng didalamnya 1 paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu bruto 24 gram dan netto 23,22 gram, 2 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian 1 perangkat alat hisap shabu terpasang kaca pirex didalamnya berisiikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu bruto 1,24 gram dan netto 0,14 gram, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah mancis warna kuning terpasang jarum suntik yang mana tepatnya di atas springbed yang ada di dalam ruangan belakang rumah tersebut.
Selanjutnya ke empat pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna diproses lebih lanjut.
“Ke empat pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan