MEDAN II
Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap sebanyak 36 laporan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) periode Januari-September 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dari pengungkapan itu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 33 tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam penindakan tersangka korupsi itu, Polda Sumut bersama jajaran berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,36 miliar.
Adapun tindak pidana korupsi yang diungkap salah satunya dugaan praktik transaksional penerimaan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat, dengan bersinergi bersama KPK dan penegak hukum lainnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangannya mengatakan, paradigma pemberantasan korupsi kini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku tetapi juga pada pengembalian kerugian negara agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat serta pembangunan daerah.
“Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya di Mapolda Sumut, Rabu (1/10/2025).
Ia mengungkapkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPK, dan BPKP merupakan kunci untuk mencegah korupsi sekaligus memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Sumut.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan semata, tetapi harus menyentuh akar permasalahan. Sebab dampaknya sudah meluas terhadap perekonomian, kesejahteraan masyarakat, stabilitas negara, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya. (ROM)