MEDAN II
Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Dalam rilis akhir tahun 2025, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa penegakan disiplin internal menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan institusi.
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 61 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 23 personel PTDH, atau naik sebesar 165,2 persen.
Kapolda menegaskan bahwa peningkatan ini mencerminkan keseriusan Polda Sumut dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Ada peningkatan jumlah personel yang di PTDH pada tahun 2025 ini, yakni 61 personel. Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen,” ujar Irjen Pol Whisnu, didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (30/12/2025).
Selain sanksi PTDH, Kapolda Sumut juga memaparkan data pelanggaran disiplin dan kode etik yang ditangani sepanjang 2025.
Tercatat, 236 personel melakukan pelanggaran disiplin, meningkat 9,7 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 215 personel. Sementara itu, pelanggaran kode etik melibatkan 364 personel, meningkat 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 290 personel.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Pemecatan ini merupakan langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum, seperti narkoba, tindak pidana kriminal, dan pelanggaran serius lainnya,” tegasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Kapolda berharap seluruh personel Polda Sumut dan jajaran semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya penindakan tegas ini, personel Polda Sumut dapat bekerja lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” pungkas Irjen Pol Whisnu. (ROM)





