TANJUNG BALAI II
Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai tangkap AM (29) warga Tanjung Leidong, GG Sulaiman Desa Basilam baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan kekasihnya PN (25) warga jalan Sei Suka Damai, Kecamatan Sei Tualang Raso nekat menggelapkan sepedamotor, pada Rabu (5/2/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolsek Datuk Bandar AKP JH. Turnip dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (8/2/2025) sore mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan pengaduan korban DS (61) warga Jalan Amir Hamzah, lLingk. II Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Awalnya pada Minggu (3/11/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 wib kedua pelaku meminjam sepedamotor jenis Honda PCX warna merah Nomor Polisi BK 6757 QA milik korban dari anak korban dijalan Jend. Sudirman KM.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar.
Namun setelah ditunggu tunggu kedua pelaku tak kunjung mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp32.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (5/2/2025) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku AM. Diinterogasi pelaku AM mengaku menggelapan sepedamotor korban bersama kekasihnya PN.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku PN beserta barang bukti sepedamotor miik korban di Kecamatan Mandoge Kabupaten Asahan. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Datuk Bandar.
“Kedua pelaku, AM dan PN hingga saat ini sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH/ Turnip. (TF)