ASAHAN II
Setelah menjalani pertemuan atau Rapat Dengan Pendapat (RDP) terkait berita dibeberapa media online beberapa waktu lalu, yang di isukan tidak miliki izin, Penasehat Hukum (PH) Curriculum Vitae Asahan Jaya Abadi (CV AJA) Jo Simanihuruk, SH MH bersama rekan rekannya memperlihatkan bukti semua dokumen izin CV AJA yang terletak di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Semua dokumen CV AJA memiliki izin,” Ucap Jo Simanihuruk SH. MH kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Selasa (10/6/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Jo mengatakan bukti adanya izin semua dokumen milik CV AJA baik tangkahan, bangunan gedung dan lain sebagainya sudah mereka perlihatkan dalam RDP yang juga dihadiri Camat, Kades dan juga Dinas terkait. Perihal ketidak hadiran kliennya CV AJA pada RDP pertama dan kedua dikarenakan adanya kesalahan teknis dengan tidak merinci lebih jauh alasannya, namun selaku warga negara yang baik dan taat hukum, maka pada RDP ketiga ini mereka hadir dengan membawa bukti-bukti dokumen terkait izin CV AJA.
Hasil dari RDP di DPRD Kabupaten Asahan menyatakan bahwa perizinan CV AJA semua sudah lengkap, bahkan salah satu perusahaan yang taat pembayar pajak kepada negara dimana setiap penyetoran hasil penangkapan ikan, langsung dipotong oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi sudah sudah selayaknya sebagai warga negara yang taat pajak, CV AJA mendapat perlindungan dari framing framing liar yang selama ini mengatakan tidak memiliki izin usaha dan sebagainya,” tegasnya.
Lebih lanjut Jo meminta kepada rekan rekan Pers kedepannya jangan ada lagi berita yang menuding CV AJA tidak memiliki izin, dan apabila hal itu terjadi, setelah berkoordinasi dengan klien kami, maka kita tidak akan segan mengambil langkah hukum.
“Saya ingatkan dan minta kepada teman-teman Insan Pers agar mulai hari ini tidak ada lagi berita miring yang menuding atau sejenisnya terhadap CV AJA terkait tidak memiliki izin sembari memperlihatkan beberapa surat izin yang dimiliki CV AJA, dan jika hal itu terjadi lagi, kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Jo Simanihuruk. (TF)