Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Edward Djingga alias Ayen dan Julham Anuar Nasution alias Julham saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Shabu 0,91 Gram, Jaksa Tuntut Ayen 6 Tahun Penjara Sedangkan Julham 6 Tahun dan 6 Bulan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Oktober 2021 | 22:49 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman terdakwa Edward Djingga alias Ayen selama 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Julham Anuar Nasution alias Julham selama 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara narkotik jenis Shabu berat bersih atau netto 0,91 Gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (21/10/2021).

Jaksa juga menuntut terdakwa Ayen membayarkan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Julham membayarkan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ayen yang sudah residivis kasus narkotika itu dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat Memiliki, menympan, menguasai narkotika golongan I dalam bentukn bukan Tanaman” sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Julham dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar hari Selasa (11/5/2021) sore sekira pukul 16.00 wib. Awalnya para saksi menangkap Terdakwa Ayen di rumahnya di Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah pipet, 1 buah dompet didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP merek Xiomi dan 1 buah dompet warna Hijau Kuning didalamnya 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipe, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu , 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.

Kepada para saksi, Terdakwa Ayen mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari Terdakwa Julham. Selanjutnya para saksi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Terdakwa Julham di rumah nya Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti uang sebesar Rp 900.000 dan 1 unit HP merek Oppo.

Sementara Terdakwa Edward Djingga alias Ayen melalui Penasehat Hukum nya menyampaikan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis, sedangkan Terdakwa Julham didampingi Penasehat Hukum nya Erwin Purba SH secara lisan memohon keringanan hukuman.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Ayen.

 

Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama personil saat laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat 
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP 150 Zak Habis Terjual kepada Masyarakat

8 September 2025 | 23:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat bertempat di halaman Mako Polsek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita