SIANTAR
Terdakwa Amir alias Cungli (47) warga Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dihukum atau vonis selama 11 tahun penjara sedangkan terdakwa Yogi Julfebri (27) warga Dolok Malela, Desa Malela Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Anggriawan Sitorus Pane (33) warga Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dituntut hukuman masing-masing 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani.
Amat putusan hukuman itu dibacakan dalam sidang dalam perkara shabu secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) siang.
Selain itu Majelis Hakim juga vonis ke tiga terdakwa masing-masing membayarkan denda sebesar Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara masing-masing 6 bulan.
Vonis ke tiga terdakwa tersebut lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ke tiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH. Dimana terdakwa Cungli dituntut hukuman 12 tahun penjara denda Rp 6 Miliar subsidair 1 tahun penjara sedangkan terdakwa Yogi dan Anggriawan dituntut masing-masing 9 tahun denda Rp6 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Hal-hal memberatkan ke tiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan merusak generasi bangsa serta terdakwa Yogi Julfebri sudah pernah dihukum. Sedangkan hal-hal meringankan ke tiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatan serta terdakwa Amir alias Cungli dan Anggriawan Sitorus Pane belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan JPU Ester membuktikan ke tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana “Turut serta melakukan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerika, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Ke tiga terdakwa di tangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (31/5/2022) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya hari Senin (30/5/2022) sekira pukul 16.00 Wib, teman terdakwa yakni PLEO (DPO) mengsms terdakwa Amin alias Cungli, “ Ambil Bingkisan Sekira Jam Tujuh Di Jalan Pancing” kemudian terdakwa membalas sms “Oke, Tapi Aku Cari Ongkos Dulu”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, PLEO (DPO) kembali mengsms terdakwa “Udah Dapat Ongkosnya” kemudian terdakwa membalas “Sudah”.
Lalu PLEO (Dpo) mengsms lagi “Besok Pagi Jam Delapan Kau Berangkat” kemudian terdakwa membalas “Iya”. Selanjutnya pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 07.00 Wib, PLEO (DPO) mengsms terdakwa “Jangan Berangkat Jam Delapan,Berangkat Jam Dua Belas” lalu terdakwa membalas “Oke” dan sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa berangkat dari Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun menuju Terminal Parluasan Kota Siantar menuju ke kota Medan.
Sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di Loket Intra di Jalan Pancing Kota Medan dan PLEO (Dpo) mengsms terdakwa “Kau Jalan Ke Loket Paradep Nunggu Disitu” kemudian terdakwa berjalan dari Loket Intra ke Loket Paradep yang juga ada di Jalan Pancing Kota Medan dan terdakwa menunggu di Loket Paradep tersebut. Sekira pukul 18.00 Wib, PLEO (DPO) mengsms terdakwa “Nanti Jam Tujuh Kau Ambil Bingkisan Didekat Pagar Didepan Loket Paradep”, lalu terdakwa membalas “iya”
Pada pukul 19.00 Wib, terdakwa mencari bingkisan yang diberitahu oleh PLEO (DPO) di dekat pagar di depan Loket Paradep tersebut akan tetapi terdakwa tidak menemukan kemudian terdakwa mengsms PLEO (DPO) “Ga Jelas, Aku Pulang Aja” kemudian PLEO (DPO) membalas “Jangan, Kau Jalan Agak Kebawah Dikit” lalu terdakwa mengikuti arahan PLEO (DPO) dan terdakwa menemukan bungkusan plastik hitam ditutupin rumput di dekat pagar yang diberitahukan oleh PLEO (DPO).
Kemudian bungkusan plastik hitam terdakwa simpan di kantong celana terdakwa dan terdakwa mengsms PLEO (DPO) “Udah Dapat” kemudian PLEO (DPO) menyuruh terdakwa pulang. Selanjutnya terdakwa pulang ke Kota Siantar dengan menaiki Taxi Paradep dan pada hari Rabu (1/6/2022) sekira pukul 01.00 Wib terdakwa sampai di Loket Paradep di Kota Siantar. Karena sudah tidak ada angkot untuk pulang ke rumah terdakwa di Huta I Sahkuda Bayu dengan berjalan sambil menunggu agak pagi dan sekira pukul 05.00 Wib tepatnya di Makam Pahlawan Kota Siantar terdakwa naik angkot menuju rumah terdakwa.
Pada pukul 06.00 Wib terdakwa sampai di rumah terdakwa akan tetapi terdakwa pergi lagi ke lokasi kebun sawit dan menyimpan bungkusan plastik hitam di pelepah pohon sawit dan terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk beristirahat dan sekira pukul 07.30 Wib terdakwa mengambil bungkusan plastik hitam tersebut lalu terdakwa membawanya kerumah terdakwa dan membuka bungkusan plastik hitam tersebut dan didalamnya ada 1 bungkus narkotika jenis shabu.
Setelah itu terdakwa mengsms “ Mau Diapain Ini” kemudian PLEO (DPO) membalas “Hubungi Yogi, Suruh Ditimbang Terus Kasih 60 Gram Sama Yogi” lalu tidak berapa lama saksi Yogi Julfebri (berkaz perkara terpisah) datang kerumah terdakwa dan terdakwa mengambil timbangan digital milik terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Yogi Julfebri memecah atau mempaketin bungkusan narkotika jenis shabu menjadi 10 paket. Setelah selesai mempaketin narkotika jenis shabu saksi Yogi Julfebri pulang kerumahnya dan sekira pukul 08.00 Wib saksi Yogi Julfebri datang lagi kerumah terdakwa dan terdakwa memberikan 9 paket narkotika jenis shabu kepada saksi Yogi Julfebri dan sisanya 1 paket terdakwa simpan di dalam toples diruangan kamar terdakwa.
Lalu saksi Yogi Julfebri pergi dari rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis (2/6/2022) sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pulang kerumah terdakwa di Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan pada saat terdakwa baru masuk dari pintu depan, terdakwa langsung ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar yang sebelumnya sudah menunggu didalam rumah terdakwa.
Badan terdakwa diperiksa dan dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 buah kantongan kain warna merah yang didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit timbangan digital kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan terdakwa ditemukan 1 unit HP merk Samsung, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.25.000, dari ruangan kamar tepatnya diatas tempat tidur dibawah tumpukan kain para saksi dari kepolisian menemukan 1 buah toples transparan didalamnya 1 bungkus narkotika jenis shabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar dan dikantor tersebut terdakwa melihat bahwa saksi Yogi Julfebri dan temannya yakni Anggriawan Sitorus Pane juga sudah ditangkap sebelum penangkapan terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Siantar yang disita dari tersangka Yogi Julfebri, tersangka Anggriawan Sitorus Pane, dan tersangka Amir Alias Cungli dengan Nomor :240/IL.10040.00/2022 tanggal 02 Juni 2022 berupa : 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,88 gram, berat bersih 12,78 gram, yang disita dari tersangka Yogi Julfebri dan tersangka Anggriawan Sitorus Pane sedangkan 2 paket narkotika jenis shabu berat kotor 30,72 gram, berat bersih 28,82 gram, yang disita dari tersangka Amir Alias Cungli.
Sementara itu ke tiga terdakwa melalui Pengacara Posbakum Moris Nadadap SH menanggapi vonis tersebut dengan memint waktu berpikir-pikir.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan memberikan waktu selama 7 hari kepada ke tiga terdakwa dan JPU Ester untuk berpikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. ( FRED).