MEDAN II
Si jago merah melahap rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan, Selasa (4/3/2025).
Hakim tersebut merupakan ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp157 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Dan saat sedang menyidangkan dugaan kasus suap proyek dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Pj Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan Wanro Malau kepada jurnalx.co.id mengatakan bahwa kebakaran terjadi dibagian kamar utama.
Ia mengatakan sebanyak 2 unit mobil pemadam kebakaran dari UPT Medan Tuntungan dikerahkan ke lokasi.
“Tidak ada korban jiwa, rumah memang milik Hakim.Dan yang terbakar hanya kamar utama, kita kerahkan dua unit armada dari UPT Medan Tuntungan untuk memadamkan api,” katanya.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi jurnalx.co.id membenarkan ada rumah yang terbakar merupakan rumah seorang hakim, tapi proses penyelidikan masih dilakukan
“Iya benar rumah hakim. Yang terbakar bagian kamar. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan ,” ucap Kapolsek Sunggal. (ROM)





