TANJUNG BALAI
AH alias Sibolis (33) diduga Pelaku percobaan pemerasan dan pengancaman yang tinggal di Jalan Siswa Desa Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)/Jalan Jend. Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota tanjung Balai diringkus Sat Reskrim Polre Tanjung Balai setelah perbuatannya viral di media sosial (Medsos), Kamis (14/10/2021) dini hari sekira pukul 00.35 Wib.
Awalnya Pelaku Sibolis datang meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat kepada Mahlian selaku Pemilik Cafe. Pelaku Sibolis juga mengancam jika tidak memberikan uang kepadanya maka akan dibunuh dan cafe itu akan dirusaknya.
Perbuatannya itu tidak disadari Pelaku Sibolis viral di Medsos, sehingga Kasat Resrkim memperintahkan Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto SH, MH untuk menangkap Pelaku Sibolis. Selanjutnya hari Rabu (13/10/2021) malam sekira pukul 23.50 Wib didapat informasi Pelaku Sibolis di Cafe Barcelona, Jalan Jend Sudirman Km.7 Kecamatan Datuk Bandar.
Mengetahui itu Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran, kemudian selang beberapa menit tepatnya Kamis (14/10/2021) dini hari sekira pukul 00.25 Wib Pelaku Sibolis behasil diringkus. Lalu ditemukan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjag 14 cm, lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dari pinggang sebelah kirinya.
Diinterogasi, Pelaku Sibolis mengakui perbuatannya dan juga pemiliki barang bukti sajam tersebut, sehingga Pelaku Sibolis dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Pelaku Sibolis diancam melakukan tindak pidana memiliki, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





