Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan

Sidang Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Beberkan Nama Kapolrestabes dan Sistem Kerja Unit Narkoba Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2022 | 14:23 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

MEDAN

Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian sebesar Rp 650 juta dari dalam tas yang terletak di plafon asbes dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus disebut- sebut bandar narkotika jenis shabu dengan  5 orang terdakwa dari  Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali digelar.

Adapun ke 5 terdakwa dalam perkara ini yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, dan Marjuki Ritonga (berkas terpisah) serta Ricardo Siahaan. Namun  pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Rikardo Siahaan untuk dimintai keterangannya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Rikardo Siahaan kepada Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun mengaku, 1 butir pil ekstasi dalam tas miliknya, merupakan hasil pancing beli dari target bernama Doger.

“Waktu itu saya beli ekstasi itu seharga Rp 150 ribu yang, Mulia. Jadi ekstasi itu, saya beli dari Doger warga Jalan S Parman Gang Pasir,” kata Ricardo Siahaan saat memberi kesaksian secara virtual, Selasa (11/2/2022).

Ricardo mengatakan sebagai polisi dirinya berwenang menyimpan narkotika hasil pancing selama masih berlaku surat tugas. 1 butir pil ekstasi hasil pancing yang belinya tanggal 16 tersebut, tidak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

“Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang Mulia, tapi sudah ada dilaporkan secara lisan kepada Katim dan Panit,” ucapnya.

Ketika Majelis Hakim kembali mencecar pertanyaan, kenapa ia tak menangkap Doger, dengan jelas Ricardo menjelaskan, kalau ia memang sengaja tidak menangkap Doger, karena ingin membeli narkotika tersebut lebih banyak lagi. “Saya sudah janji kapada Doger akan membeli 1.000 butir ekstasi, dan saya janjikan dalam tiga hari kemudian yang Mulia,”bilang Ricardo menambahkan.

“Izin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg narkotika jenis shabu, tapi orang itu tidak saya tangkap. Namun setelah itu, saya  kembali pesan sabu 15 Kg, nah disitu baru saya tangkap bersama tim,”tambah Ricardo.

“Apakah cara-cara seperti itu dibenarkan, atau tidak ,”tanya Majelis Hakim.

Mendengar pertanyaan itu Ricardo sempat tersenyum dan lalu menjawab. “Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga,tapi memang begitulah cara kita agar dapat tangkapan yang lebih besar lagi. Jadi dengan cara menyamar sebagai pembeli kita selalu berhasil,”jelas Ricardo.

Setelah mendengar penjelasan Ricardo, Majelis Hakim kembali bertanya tentang di sekitaran Hotel Capital Building Medan yang telah ditunggu personil dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Ricardo menjelaskan pada tanggal 16 Juni 2021, dirinya bersama rekannya ditelepon Kasatres  Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan supaya datang ke Hotel Capital Building Medan di Room 701.

Karena dipanggil atasannya, membuatnya langsung datang ke Room 701 dan setiba di sana, sudah ada 4 orang personil dari Divisi Propam Mabes Polri lalu diinterogasi. “Di Room 701 Hotel Capital Building Medan, saya melihat Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora terlihat bercucuran keringat, wajahnya pucat. Istilah orang Medan, ‘lagi tinggi’ Yang Mulia,” sebutnya.

Selanjutnya pistol dan ponsel Ricardo diminta petugas dari Divisi Propam Mabes Polri tersebut. Lalu seluruh badan digeledah dan di interogasi yang juga ada Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

Kepada Majelis Hakim, Ricardo juga mengaku sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Sedangkan dua tingkat di atasnya yakni AKP Paul Simamora, positif.

Setelah 4 hari menjalani interogasi, terdakwa Ricardo, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga kemudian diproses di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Setelah kami ditahan, selama seminggu kemudian AKP Paul Simamora dilepaskan,” ucap terdakwa Ricardo.

Menjawab pertanyaan dari H.M Rusdi SH, MH didampingi Ronny Perdana Manullang, SH selaku penasehat hukumnya, Ricardo menuturkan dirinya ada mengeluarkan uang pribadi untuk perdamaian. “Saya ada keluar uang sebesar Rp 500 juta, untuk uang perdamaian,” ucapnya.

Ketika kembali ditanya H.M Rusdi keterangan mana yang benar, apakah  keterangan Imayanti saat menjadi saksi di persidangan sebelumnya ataukah keterangan terdakwa yang benar. Dengan tegas terdakwa Ricardo mengatakan bahwa keterangannya yang benar. “Keterangan saya Pak,” ucapnya.

Nah di dalam persidangan tersebut terdakwa Ricardo juga menjawab pertanyaan Penasehat Hukumnya Rusdi mengenai uang tangkap lepas sebesar Rp 300 juta yang dibagi-bagikan

“Uang hasil tangkap lepas diduga tersangka Imayanti apa benar telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita personil Paminal Mabes Polri,”tanya Rusdi.

“Benar, uang hasil tangkap lepas dari terduga tersangka Imayanti sebesar Rp 300 juta telah dibagikan-bagikan, Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan menerima Rp 150 juta, dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta,,”bilang terdakwa Ricardo.

Rusdi menanyakan perihal pengakuan Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Rico Sunarko sisa uang hasil tangkap lepas sejumlah Rp 75 juta, telah digunakan membayar Pers Rilis Wasrik dan pembelian 1 unit sepedamotor kepada Babinsa Koramil Tembung sebagai hadiah mengungkap penangkapan ganja, apakah itu benar,”tanya Penasehat Hukum terdakwa kembali.

Lagi-lagi dengan tegas, Ricardo langsung mengatakan benar. “Benar pak,”jawab Terdakwa Ricardo dengan tegas.

Sedangkan Personil Paminal Mabes Polri juga menyita uang dari anggota dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp. 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta dan lalu diserahkan kepada pihak Propam Poldasu.

Uang anggota yang disita Personil Paminal Mabes Polri lalu dibagi, yang mana Aiptu Dekora Siregar (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta dan Bripka Rudi Saputra (Penyidik Pembantu) menerima Rp 5 juta.

“Perbuatan tangkap lepas itu telah selesai diproses dengan sidang kode etik di Propam Poldasu, namun tidak ada dipidanakan,” tanya Rusdi kepada Ricardo.

Dengan suara jelas dan tegas beberapa kali Ricardo menjawab betul dan benar. “Betul Pak,” tegas Ricardo kembali menjawab pertanyan Rusdi.

Berikutnya setelah mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang ini kita tunda,”kata majelis hakim Ulina Marbun sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan JPU diketahui, bahwa terungkapnya perkara ini pada 23 Juni 2021 Imayanti melalui anaknya yaitu saksi Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut. Laporan itu menyatakan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpin terdakwa Didi Efni saat melakukan penggeledahan dilakukan secara melawan hukum di rumah Imayanti pada 3 Juni 2021, di mana para terdakwa mengambil uang dari dalam rumah Imayanti dan Jusuf alias Jus dari dua tas masing-masing berisi Rp 900 juta dan 650 juta yang terletak di plafon asbes.

Menurut pengakuan para terdakwa tas berisi uang Rp 900 juta diserahkan ke kantor, dan uang Rp 650 juta diambil terdakwa lalu dibagi-bagikan Matredy Naibaho mendapat Rp 200.000.000, Ricardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000, Toto Hartono sebesar Rp 95.000.000, dipotong  Rp 5.000.000,-untuk biaya perawatan posko.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,”kata JPU.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share46Tweet29SendShare

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan
BERITA

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan Tuai Kritikan Dinilai Matikan Ekonomi Pedagang Kecil

12 September 2025 | 13:36 WIB

MEDAN II Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) oleh PUD Pasar Medan menuai kritik dari para pedagang. Mereka menilai, GPM yang...

Read more
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampinggi Wadir Reserse Narkoba, AKBP Diari Estetika saat paparan hasil tangkapan narkoba sejak awal Juli hingga 10 September 2025. (Foto Ist)
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan psikotropika bernilai Rp 34 miliar. Keberhasilan...

Read more
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Komandan Komando Daerah Maritim (Kodamar) TNI AL Laksamana Muda TNI Deny Septiana. (Foto Ist)
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB

MEDAN II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran...

Read more
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH. (Foto Ist)
BERITA

Penanaman Kabel Bawah Tanah Diapreasi, El Barino Shah : Wajah Kota Medan Semakin Asri

12 September 2025 | 01:52 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH apresiasi komitmen Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Goplak Bandar Sabu Asal Pematangsiantar

12 September 2025 | 15:21 WIB
BERITA

Jumat Berkah, Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

12 September 2025 | 13:47 WIB
BERITA

Gerakan Pangan Murah PUD Pasar Medan Tuai Kritikan Dinilai Matikan Ekonomi Pedagang Kecil

12 September 2025 | 13:36 WIB
Penggelapan

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Agus Gelapkan Sepedamotor dan Uang Setoran Majikan

12 September 2025 | 11:22 WIB
BERITA

Ketua Dewan Guru Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Indonesia Dukung Dua Atlet Tanding Kejuaraan Internasional

12 September 2025 | 10:56 WIB
Penganiayaan

Dua Geng Motor Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pelajar SMA Kritis di Tebing Tinggi

12 September 2025 | 10:27 WIB
BERITA

Polda Sumut Sosialisasi Peningkatan Kinerja Menggunakan Aplikasi SI-ABK di Polres Tanjungbalai

12 September 2025 | 10:14 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Patroli Skala Besar Pada Kamis Malam, Situasi Kamtibmas Kondusif

12 September 2025 | 10:07 WIB
BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita