MEDAN II
Sidang kasus korupsi proyek jalan yang menyeret eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting ( TOP) kembali digelar, Rabu (24/9/2025) di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Dan sidang dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu.
Merupakan sidang lanjutan kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama Pt Dalihan Na Tolu Group, Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Namun dalam persidangan ini sejumlah foto dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya foto bersama eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan eks Kadis PUPR Topan Obaja Ginting ditampilkan pada sidang melalui proyektor.
Dimana, foto itu diambil saat keduanya meninjau lokasi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan.
Dan tiga orang saksi dihadirkan, yakni Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di Kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut, dan Kasi PUPR Sumut Edison Pardamean yang saat itu dicerca pertanyaan.
“Ini foto, apakah anda mengetahuinya,” tanya JPU dari KPK Eko Dwi Prayetno.
Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di Kantor UPT PTD Gunung Tua pun menjawab mengenal kedua orang di foto.
“Kenal, itu Pak Topan dan mantan Kapolres,” kata Andi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar para saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Andi Junaidi Lubis salah satu saksi menyampaikan, dirinya pernah melakukan survei beberapa kali atas perintah atasnya yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Survei dilakukan pada dua titik jalan yakni Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru menuju Sipiongot.
“Saya pernah menemani, melakukan survei jalan. Dan itu atas perintah atasan saya. Saya diperintahkan untuk mengirim foto kondisi jalan dan juga pernah melakukan survei jalan bersama pak Akhirun,” katanya.
Survei itu dilakukan sebelum proses pengerjaan dilakukan. Saat itu Andi beberapa kali diperintahkan oleh Rasuli untuk memoto jalan dan mengirimkan dokumentasi tersebut kepada Reyhan.
Sementara, Kasi PUPR Sumut Edison Pardamean mengakui bahwa pengajuan perencaan proyek jalan sipiongot ini tidak normal.
“Tidak normal, karena biasa kita siap perencanaannya baru cek fisik jalan, tapi ini terbalik,” akunya.
Hadirkan Topan dan Yasir
Dalam persidangan ini Hakim Khamozaro memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan empat saksi kunci pada sidang berikutnya, Rabu (1/10/2025).
Mereka adalah mantan Kadis PUPR Sumut sekaligus tersangka, Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua PUPR Sumut) , mantan Pj Sekda Sumut, Efendy Pohan , serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
“Untuk keempatnya diminta hadir pada sidang Rabu, 1 Oktober 2025, agar memberikan keterangan,” ujarnya. (ROM)