Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematang Siantar

Gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematang Siantar

Sidang Korupsi Gorong-gorong Galvanis Pematang Siantar Dipantau KY

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Juli 2023 | 00:26 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Sidang lanjutan perkara korupsi bersama-sama pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang kemudian roboh di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2019 atas nama 2 terdakwa, kembali berlangsung alot, Senin (24/7).

Namun ada hal yang menarik saat persidangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, tampak Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Syah Rizal Munthe dan salah seorang Koordinator Asisten Muhrizal Syahputra duduk di antara belasan pengunjung sidang.

“Iya. Kebetulan ada surat masuk ke kantor agar jalannya persidangan pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Pematangsiantar kita pantau,” kata Muhrizal Syahputra singkat di sela diskorsingnya persidangan.

Sementara dari arena persidangan, saksi Juniar Tampubolon selaku Konsultan Pengawas pekerjaan, satu jam lebih dicecar tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dimotori Symon Morrys.

Kesekian kalinya saksi di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan, ketiga terdakwa yang hadir langsung di persidangan yakni Jhonson Tambunan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar juga selaku Pengguna Anggaran (PA).

Terdakwa Pramudia Marnaek Tua Panjaitan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (masing-masing berkas terpisah) maupun tim penasehat hukum (PH) terdakwa, tampak terbatah-batah memberikan keterangan.

Fakta terungkap di persidangan, saksi hanya diberikan soft drawing pekerjaan di Desember 2019 berikut menandatangani dokumen progres pekerjaan seolah telah 100 persen dan siap dibayarkan.

“Nggak pernah dilibatkan di rapat-rapat persiapan pekerjaan. Seharus itu dilaksanakan. Soft drawing juga diserahkan PPK (Pramudia Marnaek Tua Panjaitan) pada saat mau pencairan,” kata Juniar Tampubolon kemudian tertunduk di bangku saksi.

Di bagian lain saksi juga mengakui adanya addendum (pertambahan hari kalender pekerjaan) dan pengurangan mutu campuran semen dari isi kontrak pekerjaan fc 25 menjadi fc 20, tanpa adanya hasil penelitian laboratorium.

“Menurut rekanan waktu itu dikarenakan ready mix (alat pengangkut cor-coran) tidak bisa sampai ke lokasi pekerjaan. Seharusnya tidak ada hubungannya dengan pengurangan mutu campuran semen,” timpal saksi saat dicecar kembali tim JPU.

Fakta lainnya, saksi mengaku pernah diajak terdakwa PPK Pramudia Marnaek Tua Panjaitan untuk menemui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar agar peristiwa robohnya pekerjaan gorong-gorong galvanis adalah akibat bencana alam.

“Waktu itu tidak bencana,” kata saksi ketika ketua tim JPU Symon Morrys memcecarnya, seusai itu hakim Dahlan Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Sementara dalam dakwaan diuraikan perkara dimaksud menjadi temuan, menyusul hasil pekerjaan rekanan PT Surya Anugrah Multi Karya di mana terdakwa Berman Surya Leonard Simanjuntak selaku Direktur, roboh.

Sedangkan pagunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018 sebesar Rp20 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp2,9 miliar lebih.

Ketiga terdakwa dihadirkan secara offline tersebut dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROM)

Share53Tweet33SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak bersama jajaran berfoto sebelum memimpin upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 , Selasa (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB

MEDAN II Semangat kebangsaan dan persatuan menggelora di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Selasa (28/10/2025) saat seluruh personil mengikuti upacara bendera...

Read more
Ketua DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri (Foto Ist)
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri mengaku kecewa kepada Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK dan Satpol PP Kota...

Read more
Tiga pelaku begal sadis bereaksi di Taman Beringin, Jalan Sudirman berhasil diringkus polisi. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Tiga pelaku begal sadis yang bereaksi di Taman Beringin , Jalan.Sudirman, Medan, Sabtu (25/10) berhasil diringkus polisi. Saat...

Read more
Kadishub Kota Medan Erwin Saleh (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB

MEDAN II Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM M IP mengaku kecewa dengan Kepala Dinas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita