Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Sidang pemukulan dan pengeroyokan wartawan di PN Madina dengan menghadirkan Saksi Al-Hasan Nasution, Zainal Arifin Simbolon dan saksi ahli dr Ratna Yulianti. (TIM)

Sidang pemukulan dan pengeroyokan wartawan di PN Madina dengan menghadirkan Saksi Al-Hasan Nasution, Zainal Arifin Simbolon dan saksi ahli dr Ratna Yulianti. (TIM)

Sidang Penganiayaan Wartawan Madina, Saksi Al-Hasan Akui Diperintah Arjun Ketemu Korban

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Juli 2022 | 22:40 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Madina, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MADINA

Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (PN Madina) kembali menggelar sidang kasus pemukulan wartawan Madina dengan korban Jeffry Barata Lubis, Selasa (12/7/2022)

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH menghadirkan saksi Al-Hasan Nasution, Zainal Simbolon, dan saksi ahli dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, dr Ratna Yulianti.

Saksi Al-Hasan Nasution ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH menceritakan kronologi pertemuannya dengan korban Jeffry Barata Lubis.

Beliau menyebutkan disuruh atau diperintah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Madina, Akhmad Arjun Nasution (AAN) untuk menyelesaikan terkait pemberitaan soal kasus tambang emas ilegal (PETI) Akhmad Arjun Nasution yang saat itu diduga mengendap di Poldasu yang sering diberitakan korban beserta rekan-rekannya

“Pada Jumat pagi saya ditelpon terdakwa Awaluddin untuk ketemu dengan ketua Arjun. Kami ketemu di kampung sedikit lintas timur, di situ saya dengan terdakwa Awaluddin ketemu sama ketua Arjun”.ungkapnya

Lalu imbuhnya, Ketua Arjun menanyakan saya apakah kenal dan bisa komunikasi dengan korban Jefrry, saya bilang, saya kenal dengan korban dan bisa komunikasi. Lalu ketua Arjun suruh saya menghubungi dan menemuinya, karena kata ketua itu sudah ada pembicaraan sebelumnya dengan Bode Tanjung, tapi karena Bode sakit, ketua Arjun meminta saya yang melanjutkan komunikasi dengan korban, untuk mengamankan dan menyelesaikan soal pemberitaan tambang.

Saat di rumah kampung sedikit itu, Alhasan menyebutkan bahwa ia langsung menghubungi korban Jeffry, dan sempat memberikan handphonenya kepada Ahmad Arjun Nasution berbicara dengan korban Jeffry. Saat itu, Arjun mengatakan kepada korban Jeffry agar Al-Hasan dan terdakwa Awal saja yang menemuinya.

“Dan saat menelpon itu, saya meminta ketemu dengan korban usai shalat jumat. Lalu, setelah jumat, saya dan terdakwa Awaluddin berangkat menuju Lia Garden, dari Lia Garden saya memberitahu korban kalau kami sudah di Lia Garden, berselang 10 menit korban datang”.terangnya

Lalu ketika di Lia Garden, saksi Alhasan mengaku hanya dia dan terdakwa Awaluddin yang berada di situ. Hal ini disampaikan Alhasan menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah Akhmad Arjun Nasution ada di lokasi pertemuan di Lia Garden.

“Cuma saya dan terdakwa Awaluddin ditambah korban Jeffry yang ada di situ yang mulia, tidak ada yang lain”.sebutnya

Saksi Al-Hasan Nasution mengungkapkan isi pertemuannya dengan Korban “Kami di situ bicara soal bagaimana solusinya supaya pemberitaan soal kasus tambang emas ketua Arjun dihentikan, kami di situ tidak ada menyebutkan angka, termasuk korban, tidak ada meminta uang atau menyebut angka, cuma korban bilang kalau ia tidak bisa, karena mereka ada tim yang memberitakan kasus itu, jumlahnya 9 orang, 4 di Madina dan 5 di Medan”.ucapnya menirukan perkataan korban saat itu.

Saksi Al-Hasan Nasution juga menyampaikan bahwa pertemuan mereka dengan korban Jeffry saat itu tidak ada hasilnya. Dan, Setelah bubar dari Lia Garden, ia dan terdakwa Awaluddin kembali menemui ketua Arjun di kafe Wapres yang berada di lintas timur.

“kami melaporkan soal pertemuan saya dan terdakwa Alwaluddin dengan korban yang di Lia Garden sama ketua Arjun, seingat saya pulang dari kafe wapres itu sekitar waktu shalat azhar. Setelah itu saya pergi ziarah dan pulang ke rumah hampir magrib,” bebernya

Waktu hakim menanyakan saksi Al-Hasan Nasution dari mana mengetahui terdakwa telah melakukan pemukulan dan pengeroryokan kepada korban, Al-Hasan Nasution mengaku dihubungi oleh terdakwa Awaluddin.

“Sekitar pukul 20.40 Wib, saya menerima telpon dari terdakwa Awaluddin, dan disitu terdakwa mengatakan “Bang, kami sudah meninju dan memukul jeffry. Kami 4 orang, kami mau kabur ke luar dari Panyabungan”. kata Al-Hasan Nasution meniru ucapan Awaluddin saat itu.

Kemudian, Al-Hasan mengaku melihat pemberitahuan terkait kebenaran peristiwa pemukulan dan pengeroyokan itu di grup Pemuda Pancasila yang dilakukan terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya kepada korban.

“Saya lihat sudah ada pemberitahuan untuk merapat ke kantor Pemuda Pancasila, saat itu saya menghubungi beberapa anggota (PP, red) yang lain supaya segera merapat ke kantor Pemuda Pancasila. Dan Setibanya di sana, ada lagi pemberitahuan kalau tempat kumpul dipindah ke rumah Kampung Sedikit lintas timur, karena di situ ketua Arjun sudah menunggu”.paparnya

Ditambahkannya, Sewaktu kami di rumah kampung sedikit, pak Kapolres menelpon ketua Arjun untuk mengantarkan pelakunya, kami sempat menghubungi terdakwa Awaluddin, tapi HP nya tidak aktif lagi.

Dan tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Madina datang dan membawa anggota kami 1 orang ke Polres, ternyata tidak terbukti ikut memukul, karena terdakwa Awaluddin dan 3 orang terdakwa lainnya sudah melarikan diri,” ungkapnya

Lalu ketika JPU, Riamor Bangun, SH bertanya kepada Saksi Al-Hasan apakah Cafe Lopo Mandailing lokasi terjadinya peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry itu merupakan tempat umum (orang ramai) atau sulit di jangkau. Saksi Al-Hasan Nasution menjawab, lokasi terjadinya peristiwa merupakan tempat umum yang ramai orang.

Sementara itu, saksi Zainal Arifin Simbolon dalam kesaksiannya dihadapan majelis menjelaskan bahwa saksi mengetahui terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Jeffry oleh terdakwa Awaluddin, Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti setelah diberitahu ketua PP Akhmad Arjun Nasution melalui telpon setelah kejadian.

“Saya mengetahui kejadian itu setelah dapat telpon dari Ketua Arjun. Dan saat itu beliau (Arjun, red) mengatakan kepada saya, “cari dulu di Awal”. Lalu saya mencari terdakwa Awaluddin dan terdakwa lainnya bersama ketua PAC Panyabungan kota”.tandasnya

Ketika hakim bertanya apa yang dilakukan saksi seelah mendapat perintah ketua Arjun. Saksi menjawab menelpon terdakwa Awaluddin sekira pukul 22.00 wib, dan dalam sambungan telpon itu dengan terdakwa Awaluddin, terdakwa mengaku posisinya sudah berada di Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Usai bertelepon dengan terdakwa Awaluddin, lalu saya bertemu dengan terdakwa Awaluddin dan yang lain di Muaratais Kabupaten Tapsel. Disitu saya menyampaikan pesan ketua Arjun agar para terdakwa di suruh pulang. Tetapi terdakwa Awaluddin menjawab saat itu “tidak mau pulang kalau masalahnya belum di selesaikan”.pungkasnya

Saat hakim bertanya para terdakwa mengendarai apa ketika melalukan pelarian saat itu, saksi Zainal Arifin Simbolon mengatakan bahwa saat itu saksi melihat para terdakwa mengendarai sepeda motor Nmax warna merah punya terdakwa Awal dan Honda Vario punya terdakwa Edi Mansur.

Sedangkan untuk saksi ahli dr Ratna Yulianti ketika ditanya hakim apakah benar pernah melakukan visum kepada korban Jeffry Barata Lubis. Saksi ahli menjawab benar.

“Benar yang mulia, saya pernah melakukan visum terhadap korban Jeffry Barata Lubis pada Jum’at malam tanggal 4 Maret 2022 lalu. Dan hasil pemeriksaannya saat itu ada beberapa yang luka lecet, memar pada bagian wajah dan badan serta kaki”.sebutnya

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim kembali bertanya kepada terdakwa Awaluddin, apakah keterangan seluruh saksi benar atau ada yang mau dibantah. Terdakwa Awaluddin mengatakan benar dan tidak melakukan bantahan.

Setelah mendengar jawaban terdakwa Awaluddin. Kemudian hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan saksi terdakwa Salamat, Marzuki alias Zuki dan Edi Mansur Rangkuti sebelum hakim menunda sidang yang akan digelar pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2022 mendatang. (TIM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
tersangka, M alias N dan S alias T beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Pengedar Sabu

23 Oktober 2025 | 14:33 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Semenanjung Gang Losmen Lingkungan...

Read more
ilustrasi
Medan

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Diduga Miliki 1 Kg Sabu Oleh Polres Binjai, Ini Penjelasan Polda Sumut

22 Oktober 2025 | 21:07 WIB

MEDAN II Seorang personel Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap Polres Binjai karena terlibat dalam...

Read more
Pelaku Begal Di kawasan Simpang Sicanang, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Begal Sadis Pakai Celurit dan Panas di Medan Utara Pincang Ditembak Polisi

22 Oktober 2025 | 20:23 WIB

MEDAN II Seorang remaja, MR (18) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan salah satu komplotan pelaku kejahatan jalanan/ begal sadis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita