MEDAN
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Halpian Sembiring Meliala, mantan Satgas PDI Perjuangan ditunda hingga tanggal 23 Maret 2022.
Hal itu dikatakan Muhammad Afandi Nasution selaku Panitera Pengganti perkara itu saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Menurut Afandi, penundaan itu lantaran ada penetapan baru terhadap jadwal sidang terhadap perkara Halpian Sembiring Meliala. “Dijadwal ulang karena ada penetapan baru tentang jadwal sidang dari Majelis Hakim Diketuai Ahmad Sumardi,” ucap Afandi.
Sementara itu, senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina Rahmi dari Kejati Sumut. JPU saat dikonfirmasi wartawan. “Minggu depan sidangnya,” ucap JPU Sabrina Rahmi sembari berlalu meninggalkan gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan Medan,”katanya.
Pantauan wartawan, sebelum penundaan sidang, tampak terdakwa Halpian Sembiring Meliala yang tidak dilakukan penahanan ini sedang bersama dua penasihat hukumnya sedang menunggu di ruang sidang Cakra 4.
Seusai mendengar penjelasan dari Panitera Pengganti Afandi bahwa sidangnya dijadwal ulang, maka terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor itu tampak bergegas meninggalkan gedung PN Medan bersama dua tim penasihat hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang tim JPU perkara itu, Febrina Sebayang mengatakan, mantan Wakil Ketua Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan itu akan diadili terkait perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Terdakwa Halpian Sembiring Meliala didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis (16/12/2021) lalu.
Kemudian Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil Halpian menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta Halpian untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Halpian menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.
Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Halpian menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, (17/12/2021) malam, orangtua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan