Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
PN Medan akhirnya membacakan vonis 5 terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023. (Foto Ist)

PN Medan akhirnya membacakan vonis 5 terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023. (Foto Ist)

Sidang PPPK Langkat Digelar Malam Hari, Hakim Vonis Bebas Eks Kepala BKD Langkat dan 4 Terdakwa Divonis Bervariasi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Juli 2025 | 23:29 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri ( PN) Medan akhirnya membacakan vonis terhadap 5 terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.

Namun yang menariknya sidang digelar, Jumat (12/7) malam pada pukul 21.40 WIB.

Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

Dalam persidangan, hakim menyatakan 4 terdakwa terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat , sementara 1 terdakwa dinyatakan bebas karena terbukti tidak menerima suap PPPK Langkat.

Keempat terdakwa yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi, yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan dua kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan dan Rohayu Ningsih dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, satu terdakwa lainnya yaitu mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Defa dinyatakan bebas kerana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023.

Hakim M Nazir menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Wahida, yang menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumatera Utara Hasyim SE sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan membagikan sembako kepada warga Tamil di sekitar Kuil Shri Mariamman, Medan dalam rangka menyambut perayaan Deepavali. (Foto Ist)
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB

MEDAN II Menyambut perayaan Deepavali, Tim Pendukung Hasyim (TPH) yang dipimpin Anggota DPRD Sumatera Utara Hasyim SE menggelar aksi sosial...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Silaturahmi ke MUI Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Polisi Tidak Bisa Berjalan Tanpa Ada Dukungan Dari Seluruh Stakholder

21 Oktober 2025 | 20:18 WIB

MEDAN II Polisi merupakan pelayan masyarakat yang tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari lintas sektoral dan pemerintah. Untuk...

Read more
Pengedar narkoba sabu yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH saat laksanakan kegiatan strong point pagi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Mesjid Raya, Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pastikan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Kapolrestabes Medan Tinjau Kondisi Lalin di Jalan S.M. Raja

21 Oktober 2025 | 15:45 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH bersama Kasat Lantas, Kapolsek Medan Kota, Wakapolsek Medan Kota,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB
BERITA

Silaturahmi ke MUI Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Polisi Tidak Bisa Berjalan Tanpa Ada Dukungan Dari Seluruh Stakholder

21 Oktober 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Rakor Capaian Penanaman Jagung di LBS Masa Tanam ke IV

21 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Launching Pamapta

21 Oktober 2025 | 17:25 WIB
BERITA

Pastikan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Kapolrestabes Medan Tinjau Kondisi Lalin di Jalan S.M. Raja

21 Oktober 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Pansus Raperda KTR, DPRD Medan Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp 5 Juta

21 Oktober 2025 | 09:57 WIB
BERITA

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

21 Oktober 2025 | 08:41 WIB
BERITA

Persoalan Banjir di Medan, Renville P Napitupulu : Sampai 60 Tahun Belum Tentu Bisa Diatasi

21 Oktober 2025 | 08:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita