MEDAN II
Pengadilan Negeri ( PN) Medan akhirnya membacakan vonis terhadap 5 terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023.
Namun yang menariknya sidang digelar, Jumat (12/7) malam pada pukul 21.40 WIB.
Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
Dalam persidangan, hakim menyatakan 4 terdakwa terbukti bersalah menerima suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat , sementara 1 terdakwa dinyatakan bebas karena terbukti tidak menerima suap PPPK Langkat.
Keempat terdakwa yaitu Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi, yang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat Alex Sander, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Sedangkan dua kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan dan Rohayu Ningsih dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, satu terdakwa lainnya yaitu mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Defa dinyatakan bebas kerana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023.
Hakim M Nazir menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan keempat terdakwa yang dinyatakan bersalah terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Wahida, yang menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara. (ROM)