TANJUNG BALAI
HS alias Hilman (32) pengedar narkotika Jalan Subur, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, (TBU) harus tidur beralaskan tikar dilantai Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Tanjung Balai setelah ditangkap menyimpan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu di celana dalam warna pink yang dipakainya.
Pelaku Hilman ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai lagi duduk duduk dipinggir sungai yang juga di Jalan Subur hari Senin (27/1/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH didampingi Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Rabu (29/1/2020) pagi diruang kerjanya mengatakan penangkapan pelaku Hilman itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Hilman sering transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Subur tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap Pelaku Hilman sedang duduk duduk dipinggir Jalan Subur tersebut diduga lagi menunggu pembeli. Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan badan Pelaku Hilman kemudian dari celana dalam dipakainya ditemukan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram dan dari dalam kantong ditemukan uang Rp35 ribu.
“Pelaku HS alias Hilman sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Putra Jani Purba mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan