MEDAN II
Seorang oknum PNS di Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri,
Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan diringkus polisi, Senin (2/12).
Keduanya merupakan pelaku sindikat penggelapan mobil rental.
“Dari pengungkapan ini disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12) malam.
Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan.
Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.
“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R. Oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.(ROM)