SERGAI II
Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengagalkan penyeludupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan negara Malaysia pada, Minggu (28/9) .
Wakapolres Sergai Kompol Rudy mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman pekerja tanpa dokumen resmi ke Malaysia.
“Mendapat laporan ini tim Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Minggu (28/9) ,” kata Kompol Rudy dalam siaran medianya, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan dari dalam mobil diamankan enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir.
“Faktanya yang kami temukan empat orang di antaranya adalah calon pekerja migran yang akan dikirim secara ilegal ke Malaysia,” katanya.
Sambung, Kompol Rudy, setelah dilakukan proses penyelidikan dua orang perempuan yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengatur keberangkatan ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pun keduanya berinisial, RH (47 th), warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan NN (25 th), warga Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Sementara empat calon PMI yang menjadi korban yakni ; Yulistiani Lubis (28 th), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Hesti Afriyanti (45 th), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang, Ainun Marwiyah (27 th), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan Ira Oktavia (44 th), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
“Jadi para korban diiming-imingi gaji sebesar RM 1.500 atau sekitar Rp 5 juta per bulan. Para korban tidak mengetahui bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah,” paparnya.
Dalam hal ini polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 2 unit ponsel, 1 unit iPhone 11, serta 5 paspor calon pekerja migran.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Subs Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. (ROM)