MEDAN
Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya seorang gadis masih siswi kelas 3 SMA berinsial AS (16) warga Kecamatan Medan Polonia.
Sedangkan pelaku adalah pacar dari ibu kandungnya berinisial FFA (45) yang juga warga Kecamatan Medan Polonia dan sudah berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan di kawasan Kecamatan Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Kecanayan Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan.
“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” ucap Kombes Riko.
Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021. Sehari-harinya korban (AS-red) dan dua adiknya tinggal bersama ibu kandungnya berinisial NB di Kecamatan Medan Polonia, sedangkan ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2019.
Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan kepada korban. Sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah korban. Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA membelikan satu unit ponsel iPhone 12 kepada korban.
Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi korban. “Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap korban sebanyak 2 kali, ” paparnya.
Riko menambahkan pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu korban menceritakan perbuatan bejat tersangka FFA itu kepada saksi BTS, kemudian saksi BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ. Tidak terima kejadian itu ayah kandungnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021.
“Atas laporan pengaduan itu tersangka FFA ditangkap pada hari Jumat (29/10/2021) malam sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia, ”jelasnya.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing – masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo. “Jadi , motifnya untuk memuaskan hasrat biologis, ” tambah Riko.
Mengenai modus, selain membeli ponsel mewah itu tersangka FFA juga selalu memberikan uang jajan kepada korban mulai dari Rp 20 ribu – Rp 1 juta.
Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA), Anak Haris Sirait dikonfirmasi mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur, ” tandasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan