“Iya betul kasus tersebut sedang kami tangani, mohon waktu sedang dilakukan pengembangan penyidikan oleh unit PPA kami,” jelas Kapolres Tobasa.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson JP Sipahutar menyebutkan, pihaknya sudah menahan kedua tersangka, yakni JS (38) ayah kandung korba dan AMN (33) tulang korban.
Sementara itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, pemeriksaan polisi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 silam.
“Setelah kita selidiki sudah berlangsung sejak akhir tahun 2015 lalu. Pelaku adalah ayah kandung dan juga paman kandung korban.
Masih menurut AKP Nelson, terungkapnya kasus tersebut awalnya atas kecurigaan warga terhadap kondisi tubuh AS yang mengalami perubahan.
Kemudian warga memberi informasi, lalu Polres Tobasa mendalami hingga memburu pelaku.
Setelah sempat menghilang dari rumahnya akhirnya JS ditangkap di Medan. Kemudian dibawa ke Polres Tobasa untuk diproses, sementara AMN diamankan di Tobasa.





