JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumatera Utara turun signifikan ke angka 58,55 poin. Hal ini disampaikan KPK seiring penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
“KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Ia mengatakan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding 2023.
Budi mengatakan dari aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, atau turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya.
“Sementara itu, skor SPI (Survei Penilaian Integritas) Sumut juga menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” ujar dia.
Budi mengungkapkan, penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh skor 63.
Komponen integritas dalam pelaksanaan tugas tercatat di angka 68,94, pengelolaan anggaran (67,19), dan pengelolaan barang/jasa (59,44). Selain itu, penilaian dari kalangan pakar yang memotret kualitas pelayanan publik juga menunjukkan catatan, dengan skor 56,11 pada 2024.
“Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.
“Catatan SPI dan MCSP harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Budi.
Ia mengatakan, saat ini KPK tengah melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, dengan melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.
“KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. (*/rom)