MEDAN II
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase angkat bicara atas persoalan biaya PBG senilai Rp 28 juta yang dilakukan oleh salah satu pegawai.
Dimana, kata Lase pihaknya telah memberikan sanksi dan teguran agar tindakan tersebut tidak terulang lagi.
“Terkait dengan pemberitaan sekaligus keluhan anggota DPRD Kota Medan soal sistem layanan PBG, kami menyampaikan yang bersangkutan ( pegawai, red) telah ditempatkan di tugas lain.Dan kita berikan teguran,” kata Jhon Ester Lase kepada jurnalx.co.id, Kamis (8/1/2026).
Namun, Lase tidak memberikan secara rinci saksi yang diberikan.
Evaluasi
Terkait dengan sulitnya dan mahal retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Lase menyebut akan melakukan evaluasi untuk mempermudah segala urusan.
Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, Lase mengaku akan menjadi perhatian serius di Tahun 2026.
Dikatakan Lase, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Yakni mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.
Ia mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipotong/dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biasnya 5 kali untuk diperiksa maka ke depan akan dilakukan 3 kali saja.
Berikutnya proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru supaya dihilangkan saja, maka cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian bisanya secara online.
“Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja,” ungkap Jhon Lase.
Sama halnya dengan melakukan sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja. “Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan skala besar itu tetap kita lakukan di kantor,” imbunya.
Sedangkan terkait biaya konsultan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya konsultan untuk urusan izin PBG 2 lantai dibawah 90 meter. Begitu juga untuk bangunan 1 lantai dibawah 70 meter.
“Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya,” harap Jhon Lase.
Sementara biaya konsultan untuk skala besar tetap menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG.
“Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung,” kata Lase.
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka, meluapkan kemarahannya kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase.
Pasalnya, politisi PDI Perjuangan menerima pengaduan langsung dari warga soal pengurus PBG di dinas tersebut. Bahkan, meski sudah membayar jasa konsultan yang ditunjuk langsung oleh oknum di dinas tersebut senilai Rp28 juta, sampai saat ini PBG yang diharapkan tersebut tidak kunjung diterbitkan, tapi sebaliknya bangunan justru ditindak.
“Ini aneh Perkimcikataru Medan ini, warga datang ke Perkim, lalu ada oknum Perkim menyampaikan ini konsultannya. Oleh konsultan warga diminta uang Rp28 juta. Tapi tidak keluar juga PBGnya sampai sekarang. Dirubah dari perumahan menjadi kost-kostan. Kami hitung cuma Rp13 juta. Sampai sekarang tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya justru bangunan diketok,” kata Jusup Ginting Suka dengan nada marah ditujukan kepada Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase dalam Rapat Kerja Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV dengan Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu membeberkan langsung nama oknum di Dinas Perkimcikataru Kota Medan, setelah sejumlah anggota dewan meminta agar nama oknum tersebut dibuka dihadapan wartawan.
“Namanya, Yustina yang langsung mengarahkan kepada konsultan, tapi setelah membayar Rp 28 juta justru PBG tidak keluar dan bangunan kena ketok,” beber Jusup. (ROM)





