MEDAN II
Ketua DPC Peradi RBA Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH memberikan apresiasi kepada pihak Komisi III DPR RI dan pemerintah yang telah membuat point penting hak imunitas kepada advokat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
“Kita apresiasi atas keputusan yang diambil oleh rekan-rekan di Komisi III DPR RI untuk hak imunitas kami sebagai advokat didalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dan sama-sama kita mengetahui apa yang telah diputuskan ini juga bagian usulan dari rekan- rekan kami sebagai advokat di Jakarta. Dengan adanya keputusan ini, maka tidak ada lagi tindakan kriminalisasi kepada advokat didalam menjalankan fungsinya membela hak-hak kliennya.Ini sejarah babak baru dunia hukum di Indonesia bagi kami sebagai advokat atau pengacara,” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Jumat ( 11/7/2025).
Namun, dikatakan Dwi bahwa dengan adanya keputusan hak imunitas tersebut bukan serta merta mutlak bagi sebagai perlindungan hukum.
Hak imunitas ini bukan serta merta menjadi sebuah perisai kebebasan mendapatkan hak perlindungan secara total sebagai advokat.Tetap kita tunduk dan patuh kepada kode etik profesi sebagai advokat didalam menjalankan fungsi mendampingi klien,” kata Dwi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Hal itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat. Dengan masuknya pasal itu, advokat tak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.
“Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan usulan tersebut dituangkan menjadi Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.
Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi “advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.
Selain itu, kata Habiburokhman menjelaskan itikad baik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berpandangan selama usulan itu mengacu pada UU Advokat yang ada maka tidak ada masalah.
Ia sepakat untuk menambahkan DIM ke-812 itu dalam pasal 140. “Pasal 140 kan ayat 1 berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’.
Kemudian ayat 2 yang tadi pak ketua sebutkan,.… setuju,” ucapnya. Setelah mendengar itu, Habiburokhman langsung mengetuk palu sembari mengucapkan Alhamdulillah. (ROM)





