MEDANKetua LBH DPD IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga SH, MH memberikan apresiasi atas pernyataan tegas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang mengeluarkan instruksi agar kepada para kepala daerah menutup Holwings.
“Kami atas nama LBH DPD IPK Sumut tegas memberikan apreasiasi atas pernyataan tegas yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar menutup Holwings,” kata Dwi Ngai Sinaga SH, MH, kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Dwi mengatakan apa yang disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi sudah sangat jelas merupakan instruksi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
“Harus dipahami bersama Holwings hanya ada 2 di Sumatera Utara dalam hal ini di Medan.Dimana, Holwings Club 9 berada di Jalan Merak Jingga dan Holwings Jalan Rivai Medan.Ini jelas merupakan wewenang dari Wali Kota Medan jadi segera instruksi ini dijalankan.Tutup Holwings,” tegas Dwi pimpinan dari Dwi Ngai Sinaga & Asosiciates.
Ia tegas menyatakan bahwa sejak awal persoalan promosi gratis minuman berakohol bagi yang bernama Muhamad dan Maria pihaknya sudah mengambil tindakan.
“Dari awal kasus ini kami atas nama LBH IPK Sumut sudah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara,” katanya.
Sambung, Dwi bahwa pihaknya juga memiliki alasan kuat agar Holwings segera dicabut karena izin sudah menyalahi aturan.
Dipaparkan Dwi, pihaknya mendapatkan laporan bahwa dari data yang diperoleh Holywings di Medan memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan nomor 56301. Artinya izin Holywings hanya sebagai tempat bar.
“Seharusnya izin yang pihak Holywings miliki bukan hanya itu saja, tapi juga kode KBLI 56302, yakni izin klub malam dan diskotik yang menyediakan aneka ragam minuman beralkohol,” ungkapnya.
“Jadi, izin operasi dengan apa yang telah dioperasikan pihak Holywings selama ini tidak sesuai. Makanya, Pemko Medan kami desak harus mencabut izin tersebut,” Tambah Dwi.
Ia juga menyatakan dengan adanya penyalahgunaan izin, maka diduga telah terjadi penyelewangan pajak.
“Untuk izin bar dan restouran pajak sebesar 10 persen, tapi harus pahami pajak untuk hiburan atau club sebesar 30 persen.Berarti dengan izinya kita duga telah terjadi penyelewengan pajak.Ini pun harus diusut,” kata Dwi yang tetap meminta sikap tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution menutup Holwings Medan.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi dalam akun instgramnya tgl 30 Juni 2022 @edy_rahmayadi yang dilansir jurnalx.co.id menulis : Jujur secara pribadi, saya sangat mendukung agar Holwings di Sumut ditutup ajalah karena memang sudah sangat meresahkan.Tapi karena kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam hanya bisa dilakukan oleh Walikota / Bupati setempat, jadi saya menghimbau kepada Kepala Daerah untuk sama- sama kita atasi masalah ini, jawablah aspirasi rakyat dengan menutup Holwings ini…. ( tulis Edy Rahmayadi).
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan