MEDAN II
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, mengatakan izin restoran seperti bersembunyi di lapangan terbuka. Pasalnya, izin yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, setoran pajak dari restoran tidak sesuai.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Restoran Lembur Kuring, Restoran Kembang, Restoran Kalasan dan Restoran Srikandi di DPRD Kota Medan, Selasa (28/10).
Pernyataan itu disampikannya setelah mendengar pemaparan dari masing-masing pihak restoran dan Dinas PMPTSP Kota Medan.
Dan RDP di pimpin Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede.
Hadir dalam RDP itu Sekretaris Komisi 3 anggota Komisi, di antaranya Agus Setiawan.
Dari pihak restoran hadir Winda Pratiwi (Manejer Operasional Restoran Lembur Kuring), Yayuk (Manajer Operasional Restoran Kembang), Dewi (Manajer Operasional Restoran Kalasan) dan Rahmat Ganang (Manajer Operasional & Publikasi Restoran Srikandi).
Hadir juga dari Dinas PMPTSP, Bapenda dan Dinas Pariwisata.
Godfried menilai, izin restoran Lembur Kuring dan Kembang tidak masuk akal. Sebab, ketersediaan jumlah kursi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan izin yang ada.
“Tidak mungkin jumlah kursinya 100 ke 150 unit. Kami lihat di lapangan jumlah kursi di Restoran Lembur Kuring dan Kembang itu di atas 200 unit lebih ,” katanya.
Seharusnya, sebut politisi PSI itu, pihak restoran sudah memperbaharui izinnya sesuai ketentuan.
“Berdasarkan keterangan, status izin Restoran Lembur Kuring dan Kembang ini harus berisiko tinggi karena jumlah kursinya sudah di atas 200, bukan lagi menengah rendah. Akibat ketidakjujuran ini, berdampak kepada setoran pajak restoran ke Pemkot Medan,” katanya.
Terkait setoran pajak, Godfried, juga menilai tidak sesuai.
Dari laporan Bapenda tadi, omzet Restoran Lembur Kuring mencapai Rp1,4 sampai Rp1,6 miliar/bulan, tapi pajak yang disetor Rp140 juta/bulan, PBB Rp44 juta dan parkir Rp600 ribu.
“Kalau Rp140 juta pajaknya, berarti penghasilan per hari Rp45 juta. Ini tidak mungkin, apalagi weekend. Ini harus dibuat alat, sepertinya sudah dibohongi. Bapenda harus memverifikasi dan memeriksa ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Perintah Kurang Bayar (SKPKB),” pinta Godfried.
Ultimatum Harus Verifikasi Ulang
Atas dasar itu, Komisi 3 DPRD Kota Medan memberikan ultimatum selama satu bulan kepada Pemko Medan untuk melakukan verifikasi ulang izin dan besaran pajak yang dibayarkan beberapa restoran tersebut.
“Kita beri waktu satu bulan ini semua harus beres. Kita tidak mau ada molor lagi. Sebab sudah sangat banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” tegas Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede.
Salomo mengatakan, semua yang pajak yang disetorkan sesuai keterangan perwakilan pihak restoran tidak masuk akal. Hal itu bisa dilihat dari ramainya pengunjung yang datang.
“Seperti Restoran Lembur Kuring yang mengaku omzet mereka Rp1,4-Rp1,6 miliar dengan pajak restoran yang dibayar ke Bapenda Rp140 juta per bulannya. Lalu Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp44 juta dan pajak parkir Rp600 ribu. Bisa dilihat angka-angka itu sangat tidak masuk akal. Padahal bisa kita lihat ramainya pengunjung yang datang setiap hari, apalagi akhir pekan. Kita minta semua pajaknya ditinjau ulang, kalau perlu pasang alat penghitung dan suruh petugas Bapenda nongkrong disana untuk membuktikannya,” kata Salomo.
Begitu juga dengan Restoran Kembang yang mengaku memiliki omzet Rp miliar per bulan.
Salomo menganggap angka tersebut tidak sesuai dengan ramainya pengunjung yang datang setiap hari.
“Artinya pajak restorannya hanya Rp100 juta per bulan. Dan tadi disebut pajak parkirnya Rp500 ribu sebulan. Bagaimana Bapenda melihat ini, apakah percaya begitu saja dengan kondisi yang di lapangan,” tanya Salomo.
Politisi Gerindra ini menyebut, saat ini dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemko Medan berkurang sebesar Rp595 miliar. Oleh karena itu, Pemko Medan harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan bisa tetap berlanjut.
“Sektor pajak tentu menjadi yang paling diharapkan dalam meningkatkan PAD. Kita juga tidak ingin restoran-restoran ini tutup, karena mereka menyumbang PAD dan berdampak mengurangi angka pengurangan. Namun jangan juga Pemko Medan mau terus dibohongi, kita mau semua jujur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ikbal, dari Dinas PMPTSP menyampaikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), status izin Restoran Lembur Kuring menengah rendah.
“Status menengah rendah itu dengan jumlah kursi antara 100 ke 150 kursi. Status menengah rendah ini juga pada Restoran Kembang, Kalasan dan Srikandi,” katanya.
Jika jumlah kursi di atas 200, sebut Ikbal, status restoran harus risiko tinggi.
“Kalau risiko tinggi, restoran harus punya Amdal dan itu harus ada koreksi dari provinsi,” sebutnya.
Sedangkan Kabid Destinasi & Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan mnyampaikan, pihaknya sudah mengimbau restoran untuk merubah izin sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Terakhir kami imbau pada 29 September 2025. Kalau status izin berisiko tinggi, harus ada verifikasi dari provinsi,” katanya. (ROM)





