MEDAN
Polda Sumut memberikan sanksi tegas terhadap 5 oknum Polri diduga terlibat dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
“Ya, Kelimanya sudah diberikan sanksi setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022).
Kelima personel yang diberikan sanksi ,yakni ; AKP E, yang merupakan saudara ipar TRP. Aiptu RS, Bripka NS sebagai ajudan, personel berpangkat Briptu dan Bripda ES.
“Sanksi yang dijatuhkan beragam. Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala serta ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan kepada lima personel sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan,” papar Hadi.
Menurut Hadi, kelima personel Polri itu tidak terlibat menganiaya tahanan hingga tewas. “Hanya saja mereka mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada atasan,” katanya.
Diketahui, kelima anggota yang diperiksa diduga terlibat kasus kerangkeng terdiri dari satu Perwira Polres Binjai dan empat Brigadir Polres Langkat. “Dalam kasus (kerangkeng Bupati Langkat) ini Dit Reskrimum Polda Sumut sudah menetapkan sembilang tersangka,” pungkas Hadi.
Para anggota polisi itu diberi sanksi karena mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana, namun tak melaporkan ke kesatuan atau kepada pimpinan.
Kata, Hadi bahwa Polda Sumut juga memastikan mereka tak terlibat langsung dalam kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi pecandu narkoba itu.
“Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat dalam peristiwa itu mereka tidak ada,” ucap Hadi.
Sebelumnya, lima oknum polisi diperiksa soal kasus kerangkeng di Langkat. Oknum polisi ini merupakan ajudan bupati hingga keluarga Terbit Rencana.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan