MEDAN II
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya keseriusan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mengatasi masalah persampahan di Kota Medan.
Lailatul Badri menilai, kebijakan Wali Kota Medan yang meminta seluruh lingkungan di Kota Medan untuk memiliki Bank Sampah Plastik merupakan langkah awal yang baik dalam mendorong seluruh perangkat di lingkungan Pemko Medan agar lebih serius dalam menyelesaikan masalah persampahan di Kota Medan.
“Saya fikir sebagai langkah awal, kebijakan untuk meminta dibangunnya Bank Sampah di setiap lingkungan sudah cukup tepat. Karena kalau tidak begitu, masalah sampah ini tidak akan pernah selesai,” ucap Lailatul Badri kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Akan tetapi, politisi PKB yang akrab disapa Lela itu menilai, kebijakan Wali Kota Medan, Rico Waas yang meminta setiap lingkungan untuk memiliki Bank Sampah Plastik pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Kota Medan 2025 yang lalu tidak akan berdampak apapun, bila tidak segera direalisasikan oleh seluruh perangkat terkait di lingkungan Pemko Medan.
“Sekarang waktunya perangkat-perangkat di Pemko Medan itu bekerja dengan serius terkait masalah sampah. Buktikan, kita mau lihat di tahun depan (2026), benar nggak 2.001 lingkungan di Kota Medan punya Bank Sampah Plastik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan harus bekerja keras. Jangan hanya karena Peringatan Hari Lingkungan Hidup saja semua sibuk dengan isu sampah, setelah itu lupa, tidak ada aksi apapun,” ujarnya.
Ditegaskan Laila, saat ini jumlah Bank Sampah di Kota Medan terbilang sangat minim dan masih sangat jauh dari kebutuhan yang seharusnya.
“Saat ini di Kota Medan, jangankan lingkungan, kelurahan yang tidak punya Bank Sampah saja masih banyak. Sampai saat ini, jumlah Bank Sampah yang aktif di Kota Medan hanya puluhan. Sementara kita tahu bahwa Kota Medan punya 2.001 lingkungan, artinya Kota Medan harus punya 2.001 Bank Sampah,” ungkapnya.
Laila juga menjelaskan, setiap bulannya seluruh Anggota DPRD Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan kepada masyarakat, termasuk Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No.6 Tahun tentang tentang Pengelolaan Persampahan.
“Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini menjadi salah satu perda yang paling sering kami (Anggota DPRD Medan) sosialisasikan. Setiap kali disosialisasikan, kami selalu mendorong pihak DLH, Kecamatan, dan Kelurahan untuk mendirikan Bank Sampah di wilayahnya masing-masing. Tapi faktanya, sampai saat ini jumlah Bank Sampah di Kota Medan masih sangat minim,” jelasnya.
Sekali lagi, Lailatul Badri berharap agar Peringatan Hari Lingkungan Hidup yang baru saja digelar Pemko Medan pada 16 Desember 2025 lalu tidak hanya menjadi kegiatan seremoni. Akan tetapi, setiap perangkat terkait di Pemko Medan dapat menjadikan momentum tersebut sebagai langkah awal dalam membenahi sistem Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
“Kita minta penegasan yang disampaikan Wali Kota Medan soal Bank Sampah di setiap lingkungan ini tidak hanya sekadar wacana. Setiap perangkat di Pemko Medan harus segera merealisasikannya, kami di DPRD Kota Medan akan terus mendorong dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini,” pungkasnya. (ROM)





