MEDAN II
Sengketa pengelolaan Klenteng O Bin Ciong Kun akhirnya dilakukan mediasi, Senin (21/7) yang mempertemukan pihak keluarga pendiri kelenteng di Kantor Camat Medan Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak beserta anggota Antonius Tumanggor.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah.
Dalam pertemuan ini terungkap adanya kelalaian Lurang Lalang, Surya Budi, SP.
Pasalnya, Lurah Lalang Surya Budi mengeluarkan dua surat yang membuat kisruh antara warga dengan Yayasan Damai Sejahtera.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa setahun belakangan ini kelenteng tersebut kedatangan yayasan yang tidak diketahui asal usulnya, tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada warga yang bersusah payah membangun kelenteng, dengan dana bersama bergotong royong untuk mendirikan tempat ibadah kelenteng, dengan dana bersama bergotong royong untuk mendirikan tempat ibadah yang sudah berdiri lebih kurang 30 tahun tersebut.
Dimana keberatan ini berawal dari adanya keberatan pihak keluarga pendiri atas pengelolaan kelenteng oleh Yayasan Damai Sejahtera dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kelenteng yang berlokasi di Gg Petisah, Lalang, Medan Sunggal ini telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di atas tanah milik keluarga Djulidar yang dipinjamkan untuk rumah ibadah.
Dalam mediasi terungkap bahwa salah satu pemicu menajamnya konflik adalah penerbitan dua surat keterangan oleh Lurah Lalang, Surya Budi SP, yang isinya saling bertentangan.
Surat pertama, yang mengutip hasil pertemuan dengan BPN Kota Medan, menyatakan bahwa tanah lokasi kelenteng adalah aset pemerintah yang diperuntukkan bagi jalan. Surat inilah yang kemudian digunakan oleh pihak Yayasan Damai Sejahtera sebagai dasar untuk membuat laporan kepolisian terhadap pihak keluarga pendiri.
“Kami selaku pemilik tanah yang sah justru dilaporkan ke polisi dengan dasar surat yang keliru tersebut,” ungkap Darsono (Awong), perwakilan keluarga pemilik tanah saat itu.
Belakangan, Lurah Lalang mengeluarkan surat kedua dengan No. 470/520/KL/2025, yang isinya membatalkan surat pertama karena dinilai cacat administrasi.
Fakta ini diperkuat oleh surat dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang ditujukan kepada Camat Medan Sunggal.
Dalam surat tersebut, Dinas SDABMBK menegaskan bahwa persil tanah tempat berdirinya KelentengbO Bin Ciong Kun tidak termasuk dalam aset Pemerintah Kota Medan.
Menanggapi hal ini, Lurah Lalang, Surya Budi, mengakui keteledorannya. “Saya telah membuat surat keterangan untuk membatalkan surat pertama karena adanya cacat administrasi,” ujarnya saat itu
Pihak Yayasan Damai Sejahtera, yang telah hadir di lokasi, memilih untuk tidak mengikuti jalannya mediasi. Meski demikian, Camat Medan Sunggal memutuskan untuk tetap melanjutkan pertemuan guna mencari jalan keluar.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyayangkan kinerja aparat kelurahan yang dinilai kurang cermat.
“Kalau pemerintah jujur dan bijaksana dalam menangani persoalan antarwarga, hasilnya pasti damai. Sebaliknya, jika penanganannya tidak jujur, hasilnya akan mempertajam konflik,” tegas Paul.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga pendiri, yang terdiri dari Soimah, SH, Dr Devi Marlin SH MH, dan Hariyati SH, meminta pihak yayasan untuk mematuhi kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya.
Dalam kesepakatan awal, perwakilan yayasan disebut telah mengakui bahwa mereka bukan pemilik tanah maupun pengelola sah kelenteng.
Menutup pertemuan, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah ini.
Ia siap memastikan kesepakatan yang telah ada antara kedua belah pihak dapat dijalankan dengan baik demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam mediasi tersebut perwakilan dari Koramil Medan Sunggal, Polsek Medan Sunggal, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Sunggal. (ROM)