MEDAN II
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP).
“Kalau sekarang dipanggil, jaksa akan membuat panggilan.Kalau tidak hadir dipanggil kedua kali. Kalau tidak hadir dipanggil ketiga kali sesuai KUHAP ya jemput paksa ,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak
usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wayah Sumut tahun 2025 di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Saat ditanya soal pemanggilan Muryanto ada keterlibatan dalam proyek jalan Sipiongot, Johanis dirinya menyampaikan hal itu ranah penyelidik.
“Sejauh keterlibatannya yang jelas untuk sementara yang terlibat yang diajukan perkaranya di pengadilan yang ditetapkan tersangka dan terdakwa,” ujarnya.
Dikatakan, Johanis pada umumnya KPK dalam menjalankan tugas secara profesional, dengan mengumpulkan segala bukti yang akurat dalam menangani kasus korupsi.
“Untuk apa buru-buru tapi tidak bisa buktikan, makanya kami kumpulkan dulu bukti sebanyak-banyaknya, supaya memenuhi unsur pidana yang dilaksanakan. Harapan kami akan sepemikiran untuk mengutus sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya Rektor USU Muryanto Amin telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 15 Agustus 2025, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
Dimana, KPK mengonfirmasi bahwa Muryanto termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah menjadi tersangka.
“Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ungkap Asep dalam kesempatan lain pada Selasa (26/8/2025). (ROM)