Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus saat sosper Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah. (Foto Ist)

Soal Perekutan Kepling , Robi Barus : Pengangkatan Harus Objektif dan Sesuai Aturan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Februari 2025 | 10:11 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD  Kota Medan, Robi Barus, menyinggung masalah pengangkatan kepling pada sejumlah wilayah di Kota Medan. Pasalnya, belakangan ini pengangkatan Kepling tersebut kerap menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di halaman Vihara Amitayus di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Medan Petisah, Sabtu (1/2/2025).

“Belakangan ini pengangkatan Kepling di Kota Medan kerap menimbulkan persoalan dan dinilai perekutan tidak objektif.Banyak sekali Kepling yang mendapatkan penolakan dari masyarakat dengan berbagai faktor, salah satunya tidak berdomisili dilingkungan tempatnya memimpin lingkungan.Dan tentu ini menjadi perhatian serius kami di DPRD Medan,” ucap anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Oleh sebab itu, kata Robi Barus, menekankan bahwa setiap Kepling yang diangkat oleh camat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Medan No.21 Tahun 2021.

” Saya tegaskan, seluruh Kepling yang diangkat harus sesuai aturan yang berlaku. Bila terbukti tidak sesuai, maka akan kita minta untuk dibatalkan SK pengangkatannya,” ujar Robi yang juga penggagas Perda Kepling No 9/Tahun 2017 .

Dikatakan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sebagai tindaklanjut dari banyaknya penolakan masyarakat atas Kepling yang diangkat, maka pihaknya di Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak Kecamatan yang pengangkatan Kepling di wilayahnya dinilai tidak objektif.

“Sebagian kecamatan sudah kami panggil ke DPRD Medan. Dalam waktu dekat, kecamatan lainnya yang terdapat masalah dalam pengangkatan Keplingnya juga akan kami panggil. Semua harus terjawab tuntas, jangan ada yang diangkat dengan cara melanggar aturan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Robi Barus pun meminta seluruh Kepling, khususnya di Kelurahan Sekip yang hadir pada kesempatan itu untuk benar-benar bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. Mengingat saat ini, seluruh Kepling di Kota Medan telah mendapatkan upah yang layak atau telah sesuai dengan UMK.

“Saya dulu pernah menjadi Kepling selama 20 tahun, saat itu honor belum layak seperti saat ini. Tetapi saat itu saya tetap bekerja untuk masyarakat, sebab jabatan kepling itu adalah pengabdian. Saat ini dengan upah yang layak, saya berharap kepling bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat Kelurahan Sekip tampak menyampaikan berbagai keluhannya, termasuk tentang kurang tanggapnya sejumlah Kepling terhadap kondisi warganya.

Robi Barus pun langsung menyikapinya dengan meminta pihak kelurahan untuk membenahi kinerja para Kepling-Kepling tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Lurah Sekip, Daniel Panggabean dan
Kasi Trantib Kelurahan Sekip, Darwin Manurung itu.

Sebagaimana diketahui, isi Perda No 9/2017 sebanyak 28 Pasal dan XVI BAB. Seperti pada Pasal 8 diatur untuk persyaratan satu lingkungan yakni harus memenuhi dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja dan sarana prasarana pemerintah.

Adapun ketentuan terkait jumlah penduduk yakni wajib memiliki 150 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan luas wilayah minimal 1 Ha, terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Selanjutnya masih dalam syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan.

Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. Perda No 9 Tahun 2017 diundangkan 2 Oktober 2017 oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri dan ditetapkan 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri peresmian SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar
BERITA

Wesly Apresiasi Polres Pematangsiantar Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 

1 November 2025 | 00:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan apresiasi kepada Polres Pematangsiantar yang telah resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Read more
Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:57 WIB

SIMALUNGUN II  Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menggelar pembagian sembako kepada masyarakat di Huta II Ujung Ban, Nagori Buntu Bayu,...

Read more
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu HA Karo Karo, SH, MH Bagikan Sembako kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah
BERITA

Kapolsek Sei Tualang Raso Bagikan Sembako kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:37 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai wujud kepedulian Polri, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalia membagikan 25 paket sembako kepada masyarakat melalui Jumat Berkah...

Read more
Garis polisi di ruang kelas SMKN 1 Pulau Pulau Batu, di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan dipasang setelah adanya perkelahian siswa hingga meninggal dunia. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Pelajar di SMKN 1 Pulau Pulau Batu Meninggal Dunia Usai Berkelahi, Bobby Nasution Turunkan Tim dari Disdik

31 Oktober 2025 | 23:21 WIB

MEDAN II Seorang siswa SMKN 1 Pulau Pulau Batu, di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan berinisial  SB meninggal dunia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Apresiasi Polres Pematangsiantar Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 

1 November 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:57 WIB
BERITA

Kapolsek Sei Tualang Raso Bagikan Sembako kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Pelajar di SMKN 1 Pulau Pulau Batu Meninggal Dunia Usai Berkelahi, Bobby Nasution Turunkan Tim dari Disdik

31 Oktober 2025 | 23:21 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu

31 Oktober 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Hasyim Salurkan Bantuan DPD PDI Perjuangan Sumut kepada Korban Terdampak Banjir di Medan Polonia

31 Oktober 2025 | 19:52 WIB
BERITA

Razia Penginapan di Berastagi, 11 Orang, Ratusan Bungkus Alat Kontrasepsi dan Pelumas Diamankan Polisi

31 Oktober 2025 | 19:48 WIB
Curanmor

Pelaku Curanmor di Area Kampus USU Medan Diringkus Polisi

31 Oktober 2025 | 19:24 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Hari ke 4 Pendistribusian MBG di TK Kemala Bhayangkari 06

31 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Terima Kunjungan Siswa Siswi SD YP Sultan Agung

31 Oktober 2025 | 17:06 WIB
BERITA

Resmikan SPPG Polres Pematangsiantar, Kapolda Sumut Berharap Menjadi Contoh

31 Oktober 2025 | 16:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita