Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan

Soal Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 September 2023 | 06:50 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Usai menjalani tuntutan kasus penganiayaan anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali mengikuti sidang tuntutan dalam perkara solar ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9) sore.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan SH menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana 6 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Randi H Tambunan SH di hadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi SH.

Dalam nota tuntutannya, JPU Randi H Tambunan menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Ia juga mengatakan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, terdakwa seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya, JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menyebutkan, perkara terdakwa Achiruddin, Edy dan Parlin berawal pada April 2022 – April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Timur.

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Bermula pada April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa,” ucap JPU mengawali pembacaan dakwaan.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.

“Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta,” katanya.

Setelah pembelian mobil, Achiruddin memodif mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

“Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1.000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar,” jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.

“Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut,” katanya.

Dan saat melakukan renovasi pada mobil tersebut, dalam dakwaan JPU mengatakan, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil box untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

“Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi,” jelasnya.

Dari dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

“Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai,” katanya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan dibawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.

“Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan,” jelasnya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

“Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 per liter,” ucap JPU.

Atas dasar itu, pada 27 April 2023 Tim penyelidik/ penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penindakan.

“Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut,” jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1.000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter. Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya. (ROM)

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampinggi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wijayanto saat paparan kasus pembunuhan David Martua Nainggolan yang jadi korban amukan kelompokan geng motor. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB

MEDAN II Tiga pelaku tawuran pembacok pria bernama David Martua Nainggolan (26) di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemko Medan atau pun pihak swasta agar tiap kelurahan ada bank sampah di Kota Medan.  (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mendorong Pemerintah Kota ( Pemko) Medan atau pun pihak swasta agar tiap...

Read more
Pengawal Merah Putih (PMP) bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Inflasi bentukan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution saat menjual cabai merah. (Foto Ist)
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB

MEDAN II Pengawal Merah Putih (PMP) kembali menunjukkan konsistensi dan pengabdiannya dalam menjaga stabilitas harga pangan. Kali ini, PMP secara...

Read more
Personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap jaringan narkoba Malaysia Indonesia di Asahan. (Foto Ist)
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB

MEDAN II Peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia - Indonesia berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dalam operasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita