MEDAN
Majelis Hakim Persidangan Niaga mengabulkan permohonan perpanjangan waktu rapat PKPU untuk menyelesaikan pembayaran tagihan para nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara.
“Atas rekomendasi dari Hakim Pengawas Rapat PKPU Hendra Sutardodo maka Majelis memberikan perpanjangan waktu selama 30 hari,” putus Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dalam persidangan Niaga yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (06/09/21).
Dilanjutkan Tengku Oyong, nantinya pengurus PKPU serta Kuasa Kreditur maupun Debitur untuk jumlah tagihan tetap, daftar nasabah tetap untuk voting.
Sebelum sidang ditutup, pihak pengurus PKPU, Marudut Simanjuntak menyampaikan usulan selama dua minggu perbaikan jumlah tagihan dan penetapan nasabah, kemudian pada 30 September 2021 melakukan Voting.
Menjawab itu, Ketua Majelis Hakim pun meminta agar para pihak dengan pengurus PKPU menyelesaikan permasalahan pembayaran kepada para nasabah.
Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong memberikan apresiasi kepada para pengunjung sidang yang berhadir. “Ini pengunjung dari luar dari Medan kan, sehingga menjadi contoh bagi pengunjung lainnya karena tertib menghadiri persidangan,” ujarnya sembari menutup persidangan.
Sementara itu, Kuasa Kreditur, Ucok Togar Lumbangaol, Dwi Ngai Sinaga, Johnson Sibarani dan Rispan memberikan apresiasi atas perpanjangan waktu untuk memperbaiki data tagihan dan nasabah tetap agar haknya segera dibayarkan.
“Dalam sidang terungkap mengatakan pihak debitur mengajukan jumlah nasabah untuk 10 ribu kemudian naik menjadi 17 ribu dengan total tagihan Rp 52 Milyar, tentunya bertolak belakang dengan jumlah kreditur yang diajukan kuasa Kreditor sebanyak 34 ribu dengan jumlah tagihan Rp102 Milyar,” ujar Ucok.
Ditegaskan Ucok bahwa data yang disebut oleh Debitur tidak termasuk dari jumlah 34 ribu nasabah yang memberikan kuasa kepada pihaknya selaku panitia/kuasa kreditor. Dimana nama-nama yang diajukan tersebut tidak pernah didaftarkan baik secara online maupun online.
Menimpali itu, Dwi Ngai Sinaga SH menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim diketuai Tengku Oyong didampingi Abdul Qadir dan Domingus Silaban masing-masing selaku hakim anggota, yang telah memberikan perpanjangan waktu.
“Artinya dalam hal ini perlu diketahui oleh masyarakat bahwa ini bukan untuk memperlama masa persidangan akan tetapi guna mempermudah pendataan aset oleh pengurus PKPU sebagai jaminan,”ucapnya.
Bisa mendata aset baik yang dimiliki oleh pihak yayasan maupun Rusmaini baik secara pribadi ataupun selaku Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara. Dimana pengajuan perdamaian sebesar Rp 10 Milyar oleh pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sesuai dengan jumlah tagihan sebesar Rp 102 Milyar.
Sebab penegasan ini sangat perlu agar, ada jaminan aset untuk membayar tagihan kepada para nasabah atau kreditur terlebih lagi pada saat ini, Rusmaini Manurung pimpinan dari Yayasan Sari Asih Nusantara dalam masalah hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Deli Serdang. (ROM)
Editor : Freddy Siahaan